Istri Beli Nasi Uduk, Pria Ini Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur
A
A
A
PANDEGLANG - Suh (48), tega mencabuli anak tirinya yang berumur 4 tahun. Aksi bejad pelaku dilakukan saat sang istri sedang keluar rumah untuk membelikan nasi uduk, sementara sang anak masih tidur.
"Waktu itu kebetulan istri lagi beli nasi uduk. Nah, entah kenapa yang terbenak dalam pikiran saya untuk melakukan itu," ujar pelaku yang sudah tujuh kali menikah, di Mapolres Pandeglang, Kamis (9/3/2017).
Terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah korban menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya. Mengetahui hal tersebut, sang ibu melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan pencabulan terhadap anak tiri dari istrinya yang ketujuh itu. "Pengakuannya baru sekali, tapi kita masih dalami apakah benar itu," kata Ary.
Selain menangkap pelaku pencabulan terhadap anak tiri itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, celana dalam korban, dan sarung milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik dinginnya tembok tahanan Mapolres Pandeglang. Dia diancam dengan Pasal 76D dan 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam hukuman paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
"Waktu itu kebetulan istri lagi beli nasi uduk. Nah, entah kenapa yang terbenak dalam pikiran saya untuk melakukan itu," ujar pelaku yang sudah tujuh kali menikah, di Mapolres Pandeglang, Kamis (9/3/2017).
Terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah korban menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya. Mengetahui hal tersebut, sang ibu melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan pencabulan terhadap anak tiri dari istrinya yang ketujuh itu. "Pengakuannya baru sekali, tapi kita masih dalami apakah benar itu," kata Ary.
Selain menangkap pelaku pencabulan terhadap anak tiri itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, celana dalam korban, dan sarung milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik dinginnya tembok tahanan Mapolres Pandeglang. Dia diancam dengan Pasal 76D dan 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam hukuman paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
(zik)