Bea Cukai Kualanamu Ringkus Dua Penyelundup Narkoba
A
A
A
DELI SERDANG - Bea Cukai Kualanamu bekerja sama dengan Bea Cukai Sumatera Utara berhasil mengagalkan penyelundupan sabu pada Selasa 28 Februari 2017. Dalam pengungkapan kasus ini, Bea Cukai Kualanamu berhasil menyita 256 gram sabu yang dibawa seorang warga negara Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Zaky Firmanysah memberikan keterangan terkait kronologi pengungkapan kasus ini. Pada Selasa 28 Februari 2017, Customs Narcotic Team melakukan profiling terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial MN, yang merupakan WNI.
”Berdasarkan kecurigaan petugas, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang tersebut,” katanya dalam konferensi pers pada Kamis 2 Maret 2017 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kantong berisi serbuk kristal putih yang ditengarai sebagai sabu seberat 256 gram. ”Sabu tersebut disembunyikan dalam sebuah kompartmen palsu dalam tas milik tersangka. Petugas lantas melakukan tes terhadap barang tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu,” tuturnya.
Sehari sebelumnya, Senin 27 Februari 2017, Bea Cukai Kualanamu juga menindak seorang penumpang pesawat berkewarganegaraan Malaysia berinsial MAB yang membawa 74 butir obat yang memiliki kandungan Alprazolam.
”Petugas menemukan barang tersebut setelah dilakukan body checking dan wawancara terhadap tersangka. Alprazolam merupakan jenis psikotropika golongan IV. Tersangka juga menuturkan bahwa barang tersebut akan dikonsumsi secara pribadi,” ujarnya.
Tersangka, barang bukti, dan berkas penindakan kasus ini telah diserahkan Bea Cukai Kuala Namu ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari penungkapan kasus ini, Bea Cukai Kualanamu telah berhasil menyelamatkan 1.280 jiwa dari bahaya narkoba.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Zaky Firmanysah memberikan keterangan terkait kronologi pengungkapan kasus ini. Pada Selasa 28 Februari 2017, Customs Narcotic Team melakukan profiling terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial MN, yang merupakan WNI.
”Berdasarkan kecurigaan petugas, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang tersebut,” katanya dalam konferensi pers pada Kamis 2 Maret 2017 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kantong berisi serbuk kristal putih yang ditengarai sebagai sabu seberat 256 gram. ”Sabu tersebut disembunyikan dalam sebuah kompartmen palsu dalam tas milik tersangka. Petugas lantas melakukan tes terhadap barang tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu,” tuturnya.
Sehari sebelumnya, Senin 27 Februari 2017, Bea Cukai Kualanamu juga menindak seorang penumpang pesawat berkewarganegaraan Malaysia berinsial MAB yang membawa 74 butir obat yang memiliki kandungan Alprazolam.
”Petugas menemukan barang tersebut setelah dilakukan body checking dan wawancara terhadap tersangka. Alprazolam merupakan jenis psikotropika golongan IV. Tersangka juga menuturkan bahwa barang tersebut akan dikonsumsi secara pribadi,” ujarnya.
Tersangka, barang bukti, dan berkas penindakan kasus ini telah diserahkan Bea Cukai Kuala Namu ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari penungkapan kasus ini, Bea Cukai Kualanamu telah berhasil menyelamatkan 1.280 jiwa dari bahaya narkoba.
(poe)