Tim WH-Andika: Gugat ke MK, RK-Embay Tunjukkan Ego Kekuasaan
A
A
A
TANGERANG - Kekalahan dalam penyelenggaraan Pilkada Banten 2017-2022 versi hitung suara KPU Provinsi Banten tak membuat pasangan calon Rano Karno (RK)-Embay Mulya Syarif menyurutkan ambisi politiknya. Kubu pasangan nomor urut 2 inipun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal dalam peraturannya, ada ketentuan syarat formil yang harus dipenuhi seperti di amanatkan dalam Pasal 158 Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 ayat (1) dan (2). Dimana syarat pengajuan sengketa dengan penduduk berjumlah antara 6 juta hingga 12 juta orang adalah jika terdapat selisih suara maksimal 1%.
Meski pada kesempatan terakhir, kubu RK-Embay melalui Ketua Tim Pemenangan, Tubagus Hasanudin, akhirnya tak mempersoalkan selisih suara, dan berdalih jika gugatan ke MK itu berdasarkan pada temuan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan pilkada.
"Seharusnya mereka melihat dan mempelajari detail mengenai Undang-Undang Pilkada Mahkamah Konstitusi sesuai dengan amanat UU yang hanya menyidangkan perselisihan suara, bukan aduan kecurangan," kata Ramdan Alamsyah, Tim Hukum Cagub Banten Wahidin Halim (WH)-Andika, Minggu (5/3/2017).
Ramdan pun menjelaskan, tuduhan adanya kecurangan yang disampaikan kubu RK-Embay sudah dilaporkan dan diproses oleh Panwaslu maupun Bawaslu sesuai dengan domainnya.
Sehingga, MK tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan tuduhan kecurangan Pemilu tersebut, apalagi sudah ada badan khusus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menangani aduan soal kinerja penyelenggara Pemilu.
"Kami tegaskan, tidak ada kecurangan seperti yang mereka tuduhkan, semua kejadian yang masuk dalam kategori pelanggaran pemilu sudah dilaporkan dan diproses. Pelanggaran yang masuk kategori pidana Pemilu sudah ditangani sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mau apa lagi mereka," tegasnya.
Tim WH-Andika pun tak jemu berharap agar kubu RK-Embay berjiwa besar serta legowo mau menerima kekalahan. Hal demikian dianggap dapat mengundang simpatik dari masyarakat, ketimbang menghembuskan isu kecurangan yang mengada-ada dan justru membuat masyarakat berasumsi jika kubu RK-Embay tengah mempertontonkan ego kekuasaannya yang sulit melepaskan jabatan.
"Kami melihat gerakan mereka hanya untuk menunda Wahidin-Andika dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Banten, karena mereka masih tidak rela kehilangan jabatan sebagai Gubernur Banten," pungkasnya.
Padahal dalam peraturannya, ada ketentuan syarat formil yang harus dipenuhi seperti di amanatkan dalam Pasal 158 Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 ayat (1) dan (2). Dimana syarat pengajuan sengketa dengan penduduk berjumlah antara 6 juta hingga 12 juta orang adalah jika terdapat selisih suara maksimal 1%.
Meski pada kesempatan terakhir, kubu RK-Embay melalui Ketua Tim Pemenangan, Tubagus Hasanudin, akhirnya tak mempersoalkan selisih suara, dan berdalih jika gugatan ke MK itu berdasarkan pada temuan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan pilkada.
"Seharusnya mereka melihat dan mempelajari detail mengenai Undang-Undang Pilkada Mahkamah Konstitusi sesuai dengan amanat UU yang hanya menyidangkan perselisihan suara, bukan aduan kecurangan," kata Ramdan Alamsyah, Tim Hukum Cagub Banten Wahidin Halim (WH)-Andika, Minggu (5/3/2017).
Ramdan pun menjelaskan, tuduhan adanya kecurangan yang disampaikan kubu RK-Embay sudah dilaporkan dan diproses oleh Panwaslu maupun Bawaslu sesuai dengan domainnya.
Sehingga, MK tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan tuduhan kecurangan Pemilu tersebut, apalagi sudah ada badan khusus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menangani aduan soal kinerja penyelenggara Pemilu.
"Kami tegaskan, tidak ada kecurangan seperti yang mereka tuduhkan, semua kejadian yang masuk dalam kategori pelanggaran pemilu sudah dilaporkan dan diproses. Pelanggaran yang masuk kategori pidana Pemilu sudah ditangani sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mau apa lagi mereka," tegasnya.
Tim WH-Andika pun tak jemu berharap agar kubu RK-Embay berjiwa besar serta legowo mau menerima kekalahan. Hal demikian dianggap dapat mengundang simpatik dari masyarakat, ketimbang menghembuskan isu kecurangan yang mengada-ada dan justru membuat masyarakat berasumsi jika kubu RK-Embay tengah mempertontonkan ego kekuasaannya yang sulit melepaskan jabatan.
"Kami melihat gerakan mereka hanya untuk menunda Wahidin-Andika dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Banten, karena mereka masih tidak rela kehilangan jabatan sebagai Gubernur Banten," pungkasnya.
(sms)