Selama Pilgub DKI, dari 161 Pelanggaran hanya 1 yang di Proses Hukum
Jum'at, 03 Maret 2017 - 21:16 WIB
Selama Pilgub DKI, dari 161 Pelanggaran hanya 1 yang di Proses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Selama proses pilgub DKI putaran pertama, dari 161 dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan, hanya satu yang di proses hukum. Sementara, sisanya masih dilakukan proses pemeriksaan, baik yang berupa pelanggaran administratif hingga pelangaran Etik.
Kondisi ini mengindikasi proses di Bawaslu cukup lemah. Bahkan, kedua pasangan calon gubernur DKI saling tudingan mengenai dugaan kampanye terselebung. Tanpa adanya tindakan tegas dari Panwaslu dan pencegahan, kejadian itu tetap akan terjadi.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti membantah jika Panwaslu dikatakan lemah. Menurutnya Panwaslu DKI Jakarta telah melakukan beberapa hal, salah satunya mengingatkan dan mencegah. (Baca juga: Pengawasan Panwaslu Lemah, Pilgub DKI Dipenuhi Pelanggaran )
"Kami sudah menghibau para paslon menahan diri untuk tidak berkampanye. Apapun alasannya, mereka tidak boleh. Mau itu menghadiri forum bertemu masyarakat, atau apapun," tegas Mimah.
Menurutnya, masa kampanye telah diatur dalam Undang-undang sehingga begitu permaslahan ini muncul, maka bisa dikenakan sanksi pidana hukum sebagai mana diatur dalam 187 ayat 1 undang undang pemilu.
Hanya saja mengenai sanksi tersebut, Mimah tak mampu menjabarkan, termasuk pemberian sanksi bagi semua paslon yang melanggar. Adanya keterbatasan waktu penyidikan selama lima hari membuat pelanggaran jarang diberikan sanksi.
"Kita bisa merekomendasikan ke KPU untuk memberikan sanksi administratif, lalu KPU memberikan teguran kepada calon melanggar," tuturnya.
Hanya saja mengenai dugaan kampanye di masa tenang, Panwaslu tak bisa berbuat banyak, sebab mereka hanya bisa menindak yang melakukan kampanye bila terbukti menyampaikan visi misi dan program kepada warga. Itu pun bila ada yang melaporkan dan diketahui pihak Panwascam.
Kondisi ini mengindikasi proses di Bawaslu cukup lemah. Bahkan, kedua pasangan calon gubernur DKI saling tudingan mengenai dugaan kampanye terselebung. Tanpa adanya tindakan tegas dari Panwaslu dan pencegahan, kejadian itu tetap akan terjadi.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti membantah jika Panwaslu dikatakan lemah. Menurutnya Panwaslu DKI Jakarta telah melakukan beberapa hal, salah satunya mengingatkan dan mencegah. (Baca juga: Pengawasan Panwaslu Lemah, Pilgub DKI Dipenuhi Pelanggaran )
"Kami sudah menghibau para paslon menahan diri untuk tidak berkampanye. Apapun alasannya, mereka tidak boleh. Mau itu menghadiri forum bertemu masyarakat, atau apapun," tegas Mimah.
Menurutnya, masa kampanye telah diatur dalam Undang-undang sehingga begitu permaslahan ini muncul, maka bisa dikenakan sanksi pidana hukum sebagai mana diatur dalam 187 ayat 1 undang undang pemilu.
Hanya saja mengenai sanksi tersebut, Mimah tak mampu menjabarkan, termasuk pemberian sanksi bagi semua paslon yang melanggar. Adanya keterbatasan waktu penyidikan selama lima hari membuat pelanggaran jarang diberikan sanksi.
"Kita bisa merekomendasikan ke KPU untuk memberikan sanksi administratif, lalu KPU memberikan teguran kepada calon melanggar," tuturnya.
Hanya saja mengenai dugaan kampanye di masa tenang, Panwaslu tak bisa berbuat banyak, sebab mereka hanya bisa menindak yang melakukan kampanye bila terbukti menyampaikan visi misi dan program kepada warga. Itu pun bila ada yang melaporkan dan diketahui pihak Panwascam.
(pur)