Minggu Depan KPU Umumkan Pemenang Tender Surat Suara Pilgub DKI
Jum'at, 03 Maret 2017 - 16:14 WIB

Minggu Depan KPU Umumkan Pemenang Tender Surat Suara Pilgub DKI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memastikan pemenang tender baru untuk produksi surat suara Pilgub DKI Jakarta putaran kedua akan ditentukan minggu depan. Saat ini KPU masih menunggu konfirmasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai perusahaan pemenang tender kedua yang sebelumnya mendaftar melalui sistem e-katalog tersebut.
“LKPP nanti Senin (memberitahukan), untuk kemudian kita akan menunjuk yang berikutnya,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya Jumat (3/3/2017).
Menurut Hadar meski nantinya sudah ada nama perusahaan pemenang tender kedua, namun KPU tetap akan mengecek apakah perusahaan tersebut masih memenuhi syarat atau tidak. “Kalau itu sudah memenuhi syarat akan kita ambil,” ujar Hadar.
Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman menambahkan, proses pengecekan terhadap perusahaan pemegang hak produksi surat suara akan dilakukan secara komprehensif. Apabila perusahaan pengganti yang ada di e-katalog tidak memenuhi syarat, maka akan dilakukan lelang ulang.
Menurut Arief, meski perusahaan yang akan memproduksi surat suara berganti namun dipastikan nilai kontrak yang telah disepakati dengan perusahaan sebelumnya tidak akan berubah. “Sama nilainya, sesuai dengan sebelumnya,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya PT Dian Rakyat pemenang tender produksi surat suara Pilgub DKI putaran kedua menyatakan mengundurkan diri karena ada masalah internal. Perusahaan yang berlokasi di Pulogadung Jakarta Timur itu tengah didemo karyawannya sendiri dan tidak bisa memastikan kapan mogok karyawan akan berlangsung.
“LKPP nanti Senin (memberitahukan), untuk kemudian kita akan menunjuk yang berikutnya,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya Jumat (3/3/2017).
Menurut Hadar meski nantinya sudah ada nama perusahaan pemenang tender kedua, namun KPU tetap akan mengecek apakah perusahaan tersebut masih memenuhi syarat atau tidak. “Kalau itu sudah memenuhi syarat akan kita ambil,” ujar Hadar.
Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman menambahkan, proses pengecekan terhadap perusahaan pemegang hak produksi surat suara akan dilakukan secara komprehensif. Apabila perusahaan pengganti yang ada di e-katalog tidak memenuhi syarat, maka akan dilakukan lelang ulang.
Menurut Arief, meski perusahaan yang akan memproduksi surat suara berganti namun dipastikan nilai kontrak yang telah disepakati dengan perusahaan sebelumnya tidak akan berubah. “Sama nilainya, sesuai dengan sebelumnya,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya PT Dian Rakyat pemenang tender produksi surat suara Pilgub DKI putaran kedua menyatakan mengundurkan diri karena ada masalah internal. Perusahaan yang berlokasi di Pulogadung Jakarta Timur itu tengah didemo karyawannya sendiri dan tidak bisa memastikan kapan mogok karyawan akan berlangsung.
(ysw)