Dua Pelaku Gembos Ban Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 02 Maret 2017 - 15:31 WIB
Dua Pelaku Gembos Ban...
Dua Pelaku Gembos Ban Dihadiahi Timah Panas
A A A
JAKARTA - Dua perampok dengan modus ban kempis dibekuk aparat kepolisian Jakarta Barat. Bahkan, polisi juga memberikan tindakan tegas berupa timah panas di bagian kakinya.

Kasat Reksrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan, kedua pelaku bernama Agus Wanto (34), dan Susanto (33). Keduanya dibekuk di tempat yang terpisah, satu di kawasan Apartement Rajawali dan Lampung.

"Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur, tapi kami ambil tindakan tegas dan terukur‎ yang mengenai kaki kanan kedua pelaku," katanya di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Andi menjelaskan, perampok dengan modus ini dilakukan secara berkelompok‎. Mereka menyisir jalan yang dilalui roda empat namun kondisinya sepi. Setelah mendapat target, salah seorang pelaku meneriaki pengemudi sambil menggetuk kaca mobil dan bilang 'ban gembos'. Ketika korban percaya, korban pun memberhentikan mobilnya.

Setelah itu Agus mulai mengajak ngobrol korban untuk mengalihkan perhatian. Sementara Susanto pelaku lainnya datang untuk ‎mengambil barang-barang berharga korban.

"Kebetulan saat itu FH baru mengambil uang dari bank, alhasil tas yang disimpan di belakang kemudi digondol pelaku," jelasnya.

Setelah berhasil para pelaku pun melarikan diri. Andi menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari pelaku Agus yang mengirim pulsa ke nomor pelaku lainnya, Susanto. "Kebetulan ponsel korban juga sempat diambil pelaku‎," ucap Andi.

Bermodal informasi itu pihaknya melakukan penyidikan dan didapat informasi kalau Agus tinggal di Desa Giliklopo Mulyo, Lampung. Setelah Agus ditangkap, polisi pun meminta untuk menunjukkan tempat persembunyian rekannya.

"Susanto kami tangkap di Apartemen Rajawali. Saat ini masih ada tujuh orang DPO," jelasnya.

Dia pun meminta kepada warga agar jangan mudah percaya jika ada yang bilang ban mobilnya gembos. Kalau pun gembos pasti bisa dirasakan sendiri kalau mengemudi tidak akan enak. "Jadi harus waspada dan jangan percaya, ini modus lama," terangnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
8 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
9 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
9 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
15 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
16 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
18 jam yang lalu
Infografis
Aktivitas Gempa Bumi...
Aktivitas Gempa Bumi Bisa Dipengaruhi Panas Matahari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved