Rampok Pegawai RS, Dua Preman Kampung Dicokok Polisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 15:32 WIB
Rampok Pegawai RS, Dua Preman Kampung Dicokok Polisi
A
A
A
JAKARTA - Empat preman kampung nekat merampok dua karyawan rumah sakit (RS) di Puri Kembangan, Jakarta Barat. Para pelaku yang terpengaruh minuman keras berhasil menggasak dua ponsel milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Asmoro Bangun mengatakan, peristiwa perampokan terjadi saat korban Muhammad Syaiful (28) dan Harrey Purnama (32) baru saja pulang kerja. Ketika melintas di lokasi kejadian, kedua korban didekati empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.
"Pelaku menodongkan senjata tajam dan merampas dua ponsel milik korban," kata Asmoro kepada wartawan, Rabu (1/3/2017). Asmoro menuturkan, kasus ini dengan mudah terungkap setelah korban mencatat nomor polii sepeda motor milik pelaku.
Setelah dilakukan pelacakan, polisi pun menemukan identitas dan alamat pelat nomor B 4315 BIS."Dua pelaku yakni, AN (21) dan MK alias Dapoy (20) dibekuk di Srengseng tanpa perlawanan," ujarnya.
Kapolsek Kembangan Kompol Bungin Misalayuk menambahkan, penyidik masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui."Mereka ini nekat merampok karena terpengaruh minuman keras. Kami masih mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun karena dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Asmoro Bangun mengatakan, peristiwa perampokan terjadi saat korban Muhammad Syaiful (28) dan Harrey Purnama (32) baru saja pulang kerja. Ketika melintas di lokasi kejadian, kedua korban didekati empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.
"Pelaku menodongkan senjata tajam dan merampas dua ponsel milik korban," kata Asmoro kepada wartawan, Rabu (1/3/2017). Asmoro menuturkan, kasus ini dengan mudah terungkap setelah korban mencatat nomor polii sepeda motor milik pelaku.
Setelah dilakukan pelacakan, polisi pun menemukan identitas dan alamat pelat nomor B 4315 BIS."Dua pelaku yakni, AN (21) dan MK alias Dapoy (20) dibekuk di Srengseng tanpa perlawanan," ujarnya.
Kapolsek Kembangan Kompol Bungin Misalayuk menambahkan, penyidik masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui."Mereka ini nekat merampok karena terpengaruh minuman keras. Kami masih mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun karena dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(whb)