Hakim Tolak Keberatan Pengacara Ahok Soal Keterangan Habib Rizieq

Selasa, 28 Februari 2017 - 11:55 WIB
Hakim Tolak Keberatan...
Hakim Tolak Keberatan Pengacara Ahok Soal Keterangan Habib Rizieq
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim menolak keberatan tim kuasa terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) akan hadirnya Habib Rizieq Shihab sebagi saksi ahli agama Islam di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan, Habib Rizieq memberikan keterangan terkait kasus Ahok berdasarkan disiplin ilmunya. Kubu Ahok pun diminta untuk tidak reaktif terhadap latar belakang Habib Rizieq dan fokus terhadap pokok perkara.

"Ini bukan perkara pribadi terdakwa dengan Habib Rizieq. Setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasihat hukum," ujar Ali di persidangan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Selain itu, hadirnya Habib Rizieq pun sebagai saksi ahli agama bukan kemauannya, tapi sesuai berkas perkara di atas sumpah jabatan pada MUI yang mana MUI menugaskan Habib Rizieq sebagau ahli agama Islam. Maka itu, JPU menilai semua alasan kuasa hukum Ahok tak pada tempatnya karena sebagai seorang warga negara yang dipilih karena keahliannya, tak mengurangi haknya untuk menjadi ahli.

Sama halnya dengan Ahok, lanjut Ali, meski sudah berstatus sebagai terdakwa, dia masih memiliki haknya mengikuti proses Pilgub DKI Jakarta 2017 ini sebagai Cagub DKI Jakarta. "Maka itu, kami menolak apa yang disampaikan kuasa hukum, kami harap majelis hakim menolak alasan dari kuasa hukum sehingga beliau tetap diperiksa sebagai ahli," jelasnya.

Sementara itu, Habib Rizieq menerangkan, dia direkomendasikan MUI menjadi ahli agama Islam. Ketua MUI juga menyatakan dan menugaskannya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. "Artinya ada korelasi dengan rekomendasi yang dikeluarkan MUI supaya saya menjadi ahli di bidang agama dan saya bersedia," ujarnya.

Mendengar itu, majelis hakim langsung berembuk. Setelah sekian saat, Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto menyatakan, pihaknya mengizinkan Habib Rizieq untuk memberikan keterangan.
(whb)
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
57 menit yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
1 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
1 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
4 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved