Selama Jadi Buronan, Legislator Depok Ini Tetap Gunakan Sabu
Senin, 27 Februari 2017 - 14:39 WIB
Selama Jadi Buronan, Legislator Depok Ini Tetap Gunakan Sabu
A
A
A
DEPOK - Selama 20 hari melarikan diri Ervan Teladan berpindah ke lebih dua tempat yaitu Tajur Halang, Kampung Rumpin dan Sasak Panjang, Kabupaten Bogor. Dia melarikan diri menggunakan motor Honda Beat hitam B 6381 ZIQ yang kini disita penyidik.
Sebelum kabur Ervan sempat bersembunyi di rumahnya ketika polisi menggerebek Siti Ummi pada 4 Februari 2017.
Hal itu diketahui ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ervan di Bedahan, Sawangan, Depok. Anggota DPRD Depok itu sembunyi di plafon selama satu malam. Dia baru kabur keesokan harinya setelah dirasa situasi aman.
Ervan bahkan tetap mengonsumsi sabu selama melarikan diri. Dia membeli dari temannya di pemancingan di Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Uang untuk membeli sabu dia dapat dari hasil penjualan ponselnya.
"Jual handphone Rp500.000. Dapat barang dari teman belinya di pemancingan," kata Ervan di Mapolresta Depok, Senin (27/2/2017).
Ervan mengaku, memiliki permasalahan pribadi hingga akhirnya mengonsumsi sabu. Dia bercerai dengan istrinya. Sejak 1,5 tahun lalu Ervan lari ke dunia hitam narkotik. Sejak bercerai, istri dan kedua anaknya tidak tinggal bersamanya. "Semenjak pisah saja. Saya ada masalah pribadi. Saya bercerai," akunya.
Sejak kabur, Ervan pernah menyambangi kelurganya. Namun kehadiran Ervan tak diharapkan keluarga. Dia juga pernah kembali kerumahnya namun ditolak juga oleh warga. "Saya dimotor saja. Keluarga nolak saya," ceritanya.
Jejak Ervan berakhir ketika petugas menangkapnya di Jatimulya, Cilodong pada Jumat malam lalu. Dia pun menjalani sejumlah pemeriksaan serta tes urine. Selama ditahan sejak empat hari lalu, belum ada keluarganya yang menjenguk. "Saya malu dengan anak-anak saya," katanya singkat.
Atas perbuatannya itu, Ervan dijerat Pasal 114 (1) subsider 112 (1) dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun. Namun hukuman yang akan diterima bisa lebih berat karena Ervan melarikan diri sehingga dianggap tidak kooperatif.
"Iya karena dia melarikan diri bisa saja hukumannya diperberat. Dia tidak kooperatif," kata Wakil Kapolresta Depok AKBP Candra Kumara.
Dari hasil tes urine pun Ervan dinyatakan positif mengandung narkotik. Sampai saat ini, polisi masih mengejar teman Ervan yang membantu selama melarikan diri. Terkait tersangka lain, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
"Rekannya yang membantu masih kita kejar. Dia yang membantu Ervan selama melarikan diri," katanya.
Polisi sampai saat ini sudah menggeledah beberapa tempat. Antara lain rumah Ervan dan mobil dinasnya yang ditemukan alat hisap. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penggeledahan di tempat kerja Ervan jika ada indikasi ke arah sana.
"Kalau memang hasil pemeriksaan mengarah sana kita akan geledah juga. Selama ini pengakuannya hanya memakai sabu di rumah saja," katanya.
Sebelum kabur Ervan sempat bersembunyi di rumahnya ketika polisi menggerebek Siti Ummi pada 4 Februari 2017.
Hal itu diketahui ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ervan di Bedahan, Sawangan, Depok. Anggota DPRD Depok itu sembunyi di plafon selama satu malam. Dia baru kabur keesokan harinya setelah dirasa situasi aman.
Ervan bahkan tetap mengonsumsi sabu selama melarikan diri. Dia membeli dari temannya di pemancingan di Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Uang untuk membeli sabu dia dapat dari hasil penjualan ponselnya.
"Jual handphone Rp500.000. Dapat barang dari teman belinya di pemancingan," kata Ervan di Mapolresta Depok, Senin (27/2/2017).
Ervan mengaku, memiliki permasalahan pribadi hingga akhirnya mengonsumsi sabu. Dia bercerai dengan istrinya. Sejak 1,5 tahun lalu Ervan lari ke dunia hitam narkotik. Sejak bercerai, istri dan kedua anaknya tidak tinggal bersamanya. "Semenjak pisah saja. Saya ada masalah pribadi. Saya bercerai," akunya.
Sejak kabur, Ervan pernah menyambangi kelurganya. Namun kehadiran Ervan tak diharapkan keluarga. Dia juga pernah kembali kerumahnya namun ditolak juga oleh warga. "Saya dimotor saja. Keluarga nolak saya," ceritanya.
Jejak Ervan berakhir ketika petugas menangkapnya di Jatimulya, Cilodong pada Jumat malam lalu. Dia pun menjalani sejumlah pemeriksaan serta tes urine. Selama ditahan sejak empat hari lalu, belum ada keluarganya yang menjenguk. "Saya malu dengan anak-anak saya," katanya singkat.
Atas perbuatannya itu, Ervan dijerat Pasal 114 (1) subsider 112 (1) dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun. Namun hukuman yang akan diterima bisa lebih berat karena Ervan melarikan diri sehingga dianggap tidak kooperatif.
"Iya karena dia melarikan diri bisa saja hukumannya diperberat. Dia tidak kooperatif," kata Wakil Kapolresta Depok AKBP Candra Kumara.
Dari hasil tes urine pun Ervan dinyatakan positif mengandung narkotik. Sampai saat ini, polisi masih mengejar teman Ervan yang membantu selama melarikan diri. Terkait tersangka lain, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
"Rekannya yang membantu masih kita kejar. Dia yang membantu Ervan selama melarikan diri," katanya.
Polisi sampai saat ini sudah menggeledah beberapa tempat. Antara lain rumah Ervan dan mobil dinasnya yang ditemukan alat hisap. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penggeledahan di tempat kerja Ervan jika ada indikasi ke arah sana.
"Kalau memang hasil pemeriksaan mengarah sana kita akan geledah juga. Selama ini pengakuannya hanya memakai sabu di rumah saja," katanya.
(mhd)