DPRD Belum Terima Surat Pemberhentian Ervan dari Partai Golkar

Senin, 27 Februari 2017 - 12:15 WIB
DPRD Belum Terima Surat...
DPRD Belum Terima Surat Pemberhentian Ervan dari Partai Golkar
A A A
DEPOK - DPRD Kota Depok belum menerima surat pemberhentian Ervan oknum wakil rakyat tersebut yang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sehingga sampai saat ini belum ada proses pemecetan Ervan dari keanggatoan DPRD Kota Depok.

Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo mengapresiasi kinerja Polresta Depok yang telah menangkap Ervan. "Sekali lagi saya tegaskan DPRD Depok harus bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kalau ada yang terlibat ya harus diproses. Saya tidak ingin lembaga ini tercoreng," kata Hendrik pada wartawan, Senin (27/2/2017).

Terkait pergantian antar waktu (PAW) Ervan, Hendrik menuturkan, pihaknya mengaku belum menerima surat dari DPD Golkar Depok. Sehingga sampai saat ini belum ada proses pemecatan Ervan dari keanggotaan.

"DPRD belum terima surat dari DPD Golkar sehingga sampai saat ini belum diproses. Secara teknis, semua surat usulan PAW dari partainya.
Kemudian diusulkan ke DPRD dan KPU Kota Depok. PAW ada prosedur dan tahapan," ungkapnya.

Mneurut Hendrik, sampai saat ini pihaknya masih menanti surat usulan dari partai. Setelah itu baru bisa dilakukan proses selanjutnya. "Walaupun sudah tertangkap pihak kepolisian, statusnya di DPRD belum ada PAW. Kita menunggu surat dari partai," pungkasnya.

Ervan merupakan buronan Polresta Depok dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Keterlibatan Ervan dalam penyalahgunaan narkoba diketahui setelah polisi mengamankan seorang pengedar sabu bernama Siti Ummu Kulsum.

Siti diamankan polisi di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Depok pada 4 Februari lalu. Saat itu Siti baru saja mengantar sabu pesanan Ervan. Dari tangan Siti, polisi menyita 2,8 gram sabu, uang pecahan Rp5.000 sebanyak empat lembar serta satu unit telepon selular.
(whb)
Berita Terkait
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Top! Sebulan Polres...
Top! Sebulan Polres Depok Gagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Sabu
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Pemuda Ditangkap di...
Pemuda Ditangkap di Tanah Baru Depok, 99,62 Gram Sabu Disita
Berita Terkini
Polisi Tangkap Peneror...
Polisi Tangkap Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel, Ini Identitasnya
28 menit yang lalu
Sengketa Berakhir, Warek...
Sengketa Berakhir, Warek II UIN Jakarta Resmi Buka MPLS SMA/SMK Triguna
57 menit yang lalu
Dilengkapi Berbagai...
Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Gedung Sekolah Rakyat Siap Difungsikan untuk MPLS
1 jam yang lalu
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
1 jam yang lalu
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
1 jam yang lalu
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
2 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved