Mulai 31 Maret, Ibu Hamil Harus Lampirkan Surat Dokter untuk Naik Kereta

Sabtu, 25 Februari 2017 - 10:00 WIB
Mulai 31 Maret, Ibu...
Mulai 31 Maret, Ibu Hamil Harus Lampirkan Surat Dokter untuk Naik Kereta
A A A
JAKARTA - Mencegah keguguran yang terjadi pada ibu hamil saat menggunakan kereta, Daerah Operasional (Daop) 1 PT KAI Jakarta memberlakukan aturan khusus. Pemberlakukan ini ‎akan dimulai pada tanggal 31 Maret 2017.

Nantinya, ibu hamil yang berumur kandungan 14-28 minggu hanya bisa naik kereta jarak jauh. Sementara terhadap yang kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, harus melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan.

Surat itu meliputi kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak adanya kelainan pada kandungan. Selain itu, penumpang tersebut wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping.

"Aturan ini kami buat guna menjamin keselamatan penumpang khususnya yang dalam kondisi hamil dari resiko hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto, Sabtu (25/2/2017).

Meski demikian terhadap penumpang yang tak memiliki surat. Kereta Api mempersiapkan pos kesehatan di stasiun keberangkatan dan penumpang, untuk melakukan pemeriksaan kandungannya.

Kemudian, apabila setelah pemeriksaan oleh petugas kesehatan penumpang yang hamil tersebut dinyatakan atau direkomendasikan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk naik KA, maka penumpang tersebut dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100%.

"Apabila tidak dilengkapi dengan syarat - syarat yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala resiko menjadi tanggung jawab penumpang," kata Suprapto.
(ysw)
Berita Terkait
3 Alasan Mengapa Kereta...
3 Alasan Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak Menurut KAI
Deretan Kecelakaan Kereta...
Deretan Kecelakaan Kereta Api Terburuk dalam Sejarah, Nomor 5 Paling Tragis
10 Kereta Api Tercepat...
10 Kereta Api Tercepat di Dunia, Nomor 1 Melaju 460 Km/Jam
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Dampak Banjir, Seluruh...
Dampak Banjir, Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Kembali Dibatalkan Hari ini
Pembebasan Lahan Rel...
Pembebasan Lahan Rel Kereta Api di Pangkep Ditarget Rampung 2 Bulan
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
1 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
2 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
4 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
4 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
4 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
5 jam yang lalu
Infografis
Sekarang Boarding untuk...
Sekarang Boarding untuk Naik Kereta Cukup Pakai Wajah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved