Tim WH-Andika Minta Kubu Rano-Embay Taati Aturan Pilkada

Kamis, 23 Februari 2017 - 15:59 WIB
Tim WH-Andika Minta...
Tim WH-Andika Minta Kubu Rano-Embay Taati Aturan Pilkada
A A A
TANGERANG - KPU Kota Tangerang menggelar rapat pleno rekapitulasi suara yang berlangsung di gedung KPUD Tangerang, Jalan Nyimas Melati Nomor 16, Sukarasa, Tangerang, Kamis (23/2/2017).

Saksi dari masing-masing pasangan calon gubernur Banten ikut hadir dilokasi. Dalam rekapitulasi itu, saksi dari pasangan Cagub Rano Embay bersikeras menyatakan keberatannya atas proses penghitungan dan ketersediaan kertas suara pada tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menanggapi hal demikian, tim hukum sekaligus saksi dari pasangan Cagub WH-Andika, Ramdan Alamsyah meminta agar saksi kubu Rano-Embay mentaati aturan dalam setiap proses tahapan pemilukada yang tengah dilalui.

"Kami lucu ya melihat mereka seperti tak paham aturan, padahal jelas dalam Peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang jika ada yang keberatan tinggal isi formnya saja dan dibuatkan catatan, biarkan rapat pleno rekapitulasi berjalan agar tidak menghambat proses yang sedang berlangsung," ujar Ramdan disela-sela rekapitulasi tersebut.

Dijelaskan juga olehnya, materi keberatan yang disampaikan oleh saksi kubu Rano-Embay berada di luar subtansi karena tidak berkaitan dengan jumlah akumulasi suara di tiap TPS.

"Yang jadi keberatannya juga tidak subtansial, suara kita dan calon mereka setelah dihitung juga tetap sama, tidak mempengaruhi, jadi keberatan mereka soal di luar itu, seperti ketersediaan kertas suara dan lain-lain. Kami minta mereka bisa ikuti aturan yang ada," sambungnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7575 seconds (0.1#10.140)