Polda Bali Bakal Jemput Paksa Pengunggah Video Munarman
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali akan menjemput paksa Hasan Ahmad tersangka pemitnahan pecalang. Bahkan Polda Bali juga akan membuat Hasan Ahmad masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bila tidak memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka pada hari ini Rabu (22/2/2017).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktrur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy, di Lembah Pujian, Denpasar.
“Hari ini kami melanjutkan kasus itu dengan memanggil Hasan Ahmad yang membuat atau mengupload video tersebut,” katanya.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Hasan Ahmad inilah yang mengunggah video berdurasi 1 jam 24 menit 18 detik tentang Front Pembela Islam (FPI) mendatangi salah satu kantor media televisi di Jakarta.
Dimana dalam video tersebut isi salah satunya Munarman juru bicara Front Pembela Islam (FPI) mengatakan pecalang melempar dan melarang orang salat Jumat.
Dia menjelaskan, sejauh ini belum ada konfirmasi kedatangan Hasan Ahmad ke Polda Bali. “Belum ada konfirmasi kedatangan. Kami kurang tahu juga dia ada dimana. Sudah kita konfirmasi juga kepada pengacaranya. Dan pengacaranya juga bilang tidak tahu,” timpalnya.
“Bila nanti akan dijemput paksa dan tidak ada, kemungkinan kami akan mengeluarkan dia masuk dalam DPO,” terangnya.
Pihaknya menegaskan, sebelum membuat yang bersangkutan menjadi DPO akan menjemput terlebih dahulu. “ Kalau ada ya kita jemput dia. Ya kalau ada orangnya,”paparnya.
Menurut dia, pemanggilan pertama sudah dilayangkan pada 10 Februari 2017 lalu, dan pada saat itu pria yang tinggal di Malang, Jawa Timur ini tidak ada datang.
Seperti diketahui, polisi sempat menyita handpone dan laptop Hasan Ahmad dari rumahnya di Malang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktrur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy, di Lembah Pujian, Denpasar.
“Hari ini kami melanjutkan kasus itu dengan memanggil Hasan Ahmad yang membuat atau mengupload video tersebut,” katanya.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Hasan Ahmad inilah yang mengunggah video berdurasi 1 jam 24 menit 18 detik tentang Front Pembela Islam (FPI) mendatangi salah satu kantor media televisi di Jakarta.
Dimana dalam video tersebut isi salah satunya Munarman juru bicara Front Pembela Islam (FPI) mengatakan pecalang melempar dan melarang orang salat Jumat.
Dia menjelaskan, sejauh ini belum ada konfirmasi kedatangan Hasan Ahmad ke Polda Bali. “Belum ada konfirmasi kedatangan. Kami kurang tahu juga dia ada dimana. Sudah kita konfirmasi juga kepada pengacaranya. Dan pengacaranya juga bilang tidak tahu,” timpalnya.
“Bila nanti akan dijemput paksa dan tidak ada, kemungkinan kami akan mengeluarkan dia masuk dalam DPO,” terangnya.
Pihaknya menegaskan, sebelum membuat yang bersangkutan menjadi DPO akan menjemput terlebih dahulu. “ Kalau ada ya kita jemput dia. Ya kalau ada orangnya,”paparnya.
Menurut dia, pemanggilan pertama sudah dilayangkan pada 10 Februari 2017 lalu, dan pada saat itu pria yang tinggal di Malang, Jawa Timur ini tidak ada datang.
Seperti diketahui, polisi sempat menyita handpone dan laptop Hasan Ahmad dari rumahnya di Malang.
(sms)