Tak Punya Kerja, Warga Amerika Ini Bobol 8 Minimarket di Bali
Rabu, 22 Februari 2017 - 12:48 WIB
Tak Punya Kerja, Warga Amerika Ini Bobol 8 Minimarket di Bali
A
A
A
DENPASAR - Warga Amerika Serikat, bernama Paul Anthony Hoffman(57) harus mendekam di tahanan Polsek Kuta, Badung lantaran telah merampok mini market sebanyak 8 kali di wilayah pariwisata Bali.
Bahkan dalam aksinya bule yang memiliki istri orang Indonesia itu kerap memakai kekerasan dengan menodongkan pisau kepada korban.
Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara mengatakan, pelaku ini sudah berkali-kali melakukan aksinya, bahkan dia sampai lupa toko mana saja yang dirampok.
"Dari pengakuan pelaku. Dirinya melakukan aksi pencurian sejak enam bulan lalu. Dia mengaku kerjaannya jual mobil begitu," paparnya di Kuta, Badung, Rabu (22/2/2017).
Dia mengatakan, pelaku dalam melakukan aksinya selalu mengenakan penutup wajah dan helem. Serta memakai baju sama, yaitu pakai kemeja warna biru.
"Modusnya dia ini selalu berpura-pura membeli. Usai mengambil barang dia langsung menodong kasir dan mengambil uang yang ada di laci," ucapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atas tindakan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum pidana 5 tahun penjara. "Hasil uang curianya ini dipakai untuk berfoya-foya dengan istrinya," paparnya.
Pelaku ditangkap pada Kamis 16 Februari 2017 di Seminyak, Kuta, Badung. "Kami bisa menangkap dia saat tim kita sedang berpatroli di wilayah tersebut. Kemudian ada orang yang mencurigakan, dan sepeda motornya tidak ada platnya. Di sana kemudian kami kejar setelah diinterogasi ternyata benar, pelaku inilah orang yang merampok minimarket di seputaran daerah Seminyak," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan saat ini ada 1 unit sepeda motor, 1 buah helm, masker, uang Rp20 ribu, baju kemeja, sarung tangan dan 3 buah pisau.
Bahkan dalam aksinya bule yang memiliki istri orang Indonesia itu kerap memakai kekerasan dengan menodongkan pisau kepada korban.
Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara mengatakan, pelaku ini sudah berkali-kali melakukan aksinya, bahkan dia sampai lupa toko mana saja yang dirampok.
"Dari pengakuan pelaku. Dirinya melakukan aksi pencurian sejak enam bulan lalu. Dia mengaku kerjaannya jual mobil begitu," paparnya di Kuta, Badung, Rabu (22/2/2017).
Dia mengatakan, pelaku dalam melakukan aksinya selalu mengenakan penutup wajah dan helem. Serta memakai baju sama, yaitu pakai kemeja warna biru.
"Modusnya dia ini selalu berpura-pura membeli. Usai mengambil barang dia langsung menodong kasir dan mengambil uang yang ada di laci," ucapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atas tindakan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum pidana 5 tahun penjara. "Hasil uang curianya ini dipakai untuk berfoya-foya dengan istrinya," paparnya.
Pelaku ditangkap pada Kamis 16 Februari 2017 di Seminyak, Kuta, Badung. "Kami bisa menangkap dia saat tim kita sedang berpatroli di wilayah tersebut. Kemudian ada orang yang mencurigakan, dan sepeda motornya tidak ada platnya. Di sana kemudian kami kejar setelah diinterogasi ternyata benar, pelaku inilah orang yang merampok minimarket di seputaran daerah Seminyak," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan saat ini ada 1 unit sepeda motor, 1 buah helm, masker, uang Rp20 ribu, baju kemeja, sarung tangan dan 3 buah pisau.
(nag)