Jika Hasil Pilkada Banten Digugat ke MK, Ini Kata Ketua KPU Banten
A
A
A
SERANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Agus Supriyatna menanggapi adanya gugatan terhadap hasil Pilkada Banten oleh salah satu cagub dan cawagub yang tidak puas ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau ada orang (Paslon) yang melakukan gugatan nggak ada larangan loh. Jadi jangan ada istilah bahwa hasil Pilkada Banten tidak bisa digugat ke MK. Semua gugatan diterima oleh MK," kata Agus, Selasa (21/2/2017).
Agus menjelaskan, aturan di Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada proses gugatan itu dibatasi. "Jumlah penduduk antara 6-12 juta maka gugatan dilakukan jika selisih suara 1% dari suara sah setelah rekapitulasi manual dilakukan di KPU Banten," kata Agus.
Hingga saat ini, Agus menambahkan proses rekapitulasi manual berjenjang baru rampung di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Baru besok penghitungan dilakukan di tingkat kabupaten dan kota.
"Nah penghitungan itu (manual KPU) aja belum. Kan belum diketahui suara sahnya berapa. Jadi tidak bisa belum apa-apa gugatan ditolak MK," ujar Agus.
Pada prinsipnya, Agus menegaskan kedua kandidat harus menunggu rekapitulasi manual KPU yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Februari 2017 di Hotel Grand Royal Krakatau, Cilegon.
Jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 03 tahun 2017 perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, gugatan bisa dilakukan tanggal 27 Februari sampai tanggal 1 Maret 2017
"Gugatan boleh dilakukan tiga hari setelah pleno penetapan hasil rekapitulasi KPU," tandasnya.
Agus menjelaskan, aturan di Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada proses gugatan itu dibatasi. "Jumlah penduduk antara 6-12 juta maka gugatan dilakukan jika selisih suara 1% dari suara sah setelah rekapitulasi manual dilakukan di KPU Banten," kata Agus.
Hingga saat ini, Agus menambahkan proses rekapitulasi manual berjenjang baru rampung di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Baru besok penghitungan dilakukan di tingkat kabupaten dan kota.
"Nah penghitungan itu (manual KPU) aja belum. Kan belum diketahui suara sahnya berapa. Jadi tidak bisa belum apa-apa gugatan ditolak MK," ujar Agus.
Pada prinsipnya, Agus menegaskan kedua kandidat harus menunggu rekapitulasi manual KPU yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Februari 2017 di Hotel Grand Royal Krakatau, Cilegon.
Jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 03 tahun 2017 perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, gugatan bisa dilakukan tanggal 27 Februari sampai tanggal 1 Maret 2017
"Gugatan boleh dilakukan tiga hari setelah pleno penetapan hasil rekapitulasi KPU," tandasnya.
(sms)