Tegas, Satpol PP Pangandaran Segel Empat Tower Tak Berizin

Selasa, 21 Februari 2017 - 14:14 WIB
Tegas, Satpol PP Pangandaran...
Tegas, Satpol PP Pangandaran Segel Empat Tower Tak Berizin
A A A
PANGANDARAN - Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menutup empat tower milik Telkomsel lantaran tidak mengantongi dokumen perizinan. Keempat tower tersebut berlokasi di 3 Kecamatan diantaranya Kecamatan Cijulang, Kecamatan Parigi dan Kecamatan Padaherang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Irwansyah mengatakan, penutupan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran.

"Penyegelan sifatnya sementara hingga pihak perusahaan mengantongi dokumen perizinan," kata Irwansyah.

Masih dikatakan Irwansyah, berdasarkan regulasi yang berlaku bangunan tower harus memiliki rekomendasi dari BKPRD, mengantongi izin dari Lanud serta memiliki HO, IMB dan IPP.

"Kami harap pihak perusahaan tower segera melengkapi dokumen jika masih mengingikan tower yang telah disegel masih ingin beroperasi," tambahnya.

Sementara DPMPTSPKP Kabupaten Pangandaran Tedi Garnedi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran tower kesejumlah daerah untuk memeriksa perlengkapan dokumen perizinan.

"Jika perizinannya sudah habis atau kadaluarsa maka pihak perusahaan harus memperpanjang dokumen perizinan," kata Tedi.

Secara teknis Tedi menyebutkan, proses untuk menempuh perlengkapan dokumen perizinan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari BKPRD.

"Dari ke empat bangunan tower yang telah kami rekomendasikan untuk ditutup sementara oleh Satpol PP sangat fatal karena tak mengantongi satu berkas dokumen pun," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun keempat tower tersebut diantaranya 2 tower di Kecamatan Parigi yang berlokasi di Dusun Pasirkiara, Desa Karangbenda, 1 tower di Dusun Binangun, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang dan di Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6317 seconds (0.1#10.140)