Tegas, Satpol PP Pangandaran Segel Empat Tower Tak Berizin

Selasa, 21 Februari 2017 - 14:14 WIB
Tegas, Satpol PP Pangandaran...
Tegas, Satpol PP Pangandaran Segel Empat Tower Tak Berizin
A A A
PANGANDARAN - Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menutup empat tower milik Telkomsel lantaran tidak mengantongi dokumen perizinan. Keempat tower tersebut berlokasi di 3 Kecamatan diantaranya Kecamatan Cijulang, Kecamatan Parigi dan Kecamatan Padaherang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Irwansyah mengatakan, penutupan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran.

"Penyegelan sifatnya sementara hingga pihak perusahaan mengantongi dokumen perizinan," kata Irwansyah.

Masih dikatakan Irwansyah, berdasarkan regulasi yang berlaku bangunan tower harus memiliki rekomendasi dari BKPRD, mengantongi izin dari Lanud serta memiliki HO, IMB dan IPP.

"Kami harap pihak perusahaan tower segera melengkapi dokumen jika masih mengingikan tower yang telah disegel masih ingin beroperasi," tambahnya.

Sementara DPMPTSPKP Kabupaten Pangandaran Tedi Garnedi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran tower kesejumlah daerah untuk memeriksa perlengkapan dokumen perizinan.

"Jika perizinannya sudah habis atau kadaluarsa maka pihak perusahaan harus memperpanjang dokumen perizinan," kata Tedi.

Secara teknis Tedi menyebutkan, proses untuk menempuh perlengkapan dokumen perizinan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari BKPRD.

"Dari ke empat bangunan tower yang telah kami rekomendasikan untuk ditutup sementara oleh Satpol PP sangat fatal karena tak mengantongi satu berkas dokumen pun," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun keempat tower tersebut diantaranya 2 tower di Kecamatan Parigi yang berlokasi di Dusun Pasirkiara, Desa Karangbenda, 1 tower di Dusun Binangun, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang dan di Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang.
(nag)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
5 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved