Habib Rizieq Bakal Ajukan Mahfud MD dan Yusril Jadi Saksi Ahli
A
A
A
BANDUNG - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berencana mengajukan Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli yang akan meringankannya dalam kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama RI Soekarno.
"Kami merencanakan untuk menghadirkan Pak Mahfud MD juga Pak Yusril," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi wartawan, Senin (20/2/2017).
Soal kapan keduanya akan dihadirkan, ia belum bisa memastikan waktu pastinya. Sebab, masih harus dilakukan komunikasi lebih lanjut dengan Mahfud dan Yusril.
"Kita akan mengusulkan (Mahfud dan Yusril) itu. Tapi nanti kita akan komunikasikan itu kapan bisa dilaksanakan karena kan harus menyesuaikan waktunya antara tim ahli dan penyidiknya," jelasnya.
Ia beralasan, kedua orang itu merupakan ahli tata negara. Mereka dianggap paham bahwa kasus yang menimpa kliennya itu tidak seharusnya diproses hukum. "Kedua orang itu ahli tata negara dan betul-betul paham tentang sejarah Pancasila dan elementasi dari Pancasila," kata Sugito.
Selain Mahfud dan Yusril, tim kuasa hukum kemungkinan juga menghadirkan dua saksi ahli lainnya dengan latar belakang ahli pidana. Tapi ia menegaskan ahli pidana akan dipikirkan kembali. Saat ini pihaknya lebih fokus menghadirkan dua saksi ahli dengan latar belakang ahli tata negara.
Disinggung kapan Mahfud dan Yusril bisa dihadirkan, Sugito belum bisa memastikan. Tapi, dia berharap maksimal pekan depan keduanya bisa dihadirkan di Mapolda Jawa Barat untuk memberikan keterangan.
Sementara, soal batas waktu dari Polda Jawa Barat yang memberi tenggat waktu maksimal Kamis (23/2/2017) untuk menyerahkan daftar nama saksi meringankan, ia mengaku belum tahu. Ia akan segera berkomunikasi dengan pihak terkait di Polda Jawa Barat untuk memastikan informasi tersebut.
"Kami merencanakan untuk menghadirkan Pak Mahfud MD juga Pak Yusril," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi wartawan, Senin (20/2/2017).
Soal kapan keduanya akan dihadirkan, ia belum bisa memastikan waktu pastinya. Sebab, masih harus dilakukan komunikasi lebih lanjut dengan Mahfud dan Yusril.
"Kita akan mengusulkan (Mahfud dan Yusril) itu. Tapi nanti kita akan komunikasikan itu kapan bisa dilaksanakan karena kan harus menyesuaikan waktunya antara tim ahli dan penyidiknya," jelasnya.
Ia beralasan, kedua orang itu merupakan ahli tata negara. Mereka dianggap paham bahwa kasus yang menimpa kliennya itu tidak seharusnya diproses hukum. "Kedua orang itu ahli tata negara dan betul-betul paham tentang sejarah Pancasila dan elementasi dari Pancasila," kata Sugito.
Selain Mahfud dan Yusril, tim kuasa hukum kemungkinan juga menghadirkan dua saksi ahli lainnya dengan latar belakang ahli pidana. Tapi ia menegaskan ahli pidana akan dipikirkan kembali. Saat ini pihaknya lebih fokus menghadirkan dua saksi ahli dengan latar belakang ahli tata negara.
Disinggung kapan Mahfud dan Yusril bisa dihadirkan, Sugito belum bisa memastikan. Tapi, dia berharap maksimal pekan depan keduanya bisa dihadirkan di Mapolda Jawa Barat untuk memberikan keterangan.
Sementara, soal batas waktu dari Polda Jawa Barat yang memberi tenggat waktu maksimal Kamis (23/2/2017) untuk menyerahkan daftar nama saksi meringankan, ia mengaku belum tahu. Ia akan segera berkomunikasi dengan pihak terkait di Polda Jawa Barat untuk memastikan informasi tersebut.
(zik)