Massa Pendukung Imam-Fadli Geruduk KPU Kota Yogyakarta
A
A
A
YOGYAKARTA - KPU Kota Yogyakarta digeruduk massa aksi pendukung pasangan nomor urut 1 Imam Priyono-Achmad Fadli. Mereka menuding KPU Kota Yogyakarta tidak independent, karena ditengarai memihak salah satu pasangan calon.
"Netralitas sudah tercederai oleh KPU Kota Yogyakarta yang tidak independent," kata salah satu orator dengan pengeras suara diatas mobil bak terbuka di pingir jalan depan KPU Kota Yogyakarta, Senin (20/2/2017).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Yogyakarta, Fokki Ardianto mengatakan ada dua tuntutan yang disampaikan massa aksi.
Pertama, mereka menginginkan surat suara tidak sah yang mencapai 14 ribu dibuka kembali kebenarannya.
"Tuntuan kedua, kita minta agar kotak suara diamankan pihak kepolisian. Alasannya, mereka ragu dengan independent oleh KPU Kota Yogyakarta," kata Fokki.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto menegaskan, pihaknya bersama jajaran di bawahnya bersikap netral. Wawan mengaku apa yang dikerjakan selalu diawasi oleh tim pengawas jika ada sesuatu yang dianggap keliru. Pihaknya bekerja juga sudah sesuai peraturan yang ada.
Wawan meminta agar mengawal proses rekapitulasi pada Rabu, 22 Februari nanti. Terkait untuk membuka surat suara tidak sah, pihaknya tidak mempermasalahkan selama ada rekomendasi dari Panwas dan juga ada selisih data saksi-saksi yang tidak bisa diselesaikan.
"Terkait kotak suara disimpan ke polisi, kami harus koordinasi dulu dengan kedua pasangan calon, pengawas, dan juga pihak kepolisian. Kalau sekiranya polisi mengizinkan, kita tidak mempermasalahkannya," pungkasnya.
"Netralitas sudah tercederai oleh KPU Kota Yogyakarta yang tidak independent," kata salah satu orator dengan pengeras suara diatas mobil bak terbuka di pingir jalan depan KPU Kota Yogyakarta, Senin (20/2/2017).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Yogyakarta, Fokki Ardianto mengatakan ada dua tuntutan yang disampaikan massa aksi.
Pertama, mereka menginginkan surat suara tidak sah yang mencapai 14 ribu dibuka kembali kebenarannya.
"Tuntuan kedua, kita minta agar kotak suara diamankan pihak kepolisian. Alasannya, mereka ragu dengan independent oleh KPU Kota Yogyakarta," kata Fokki.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto menegaskan, pihaknya bersama jajaran di bawahnya bersikap netral. Wawan mengaku apa yang dikerjakan selalu diawasi oleh tim pengawas jika ada sesuatu yang dianggap keliru. Pihaknya bekerja juga sudah sesuai peraturan yang ada.
Wawan meminta agar mengawal proses rekapitulasi pada Rabu, 22 Februari nanti. Terkait untuk membuka surat suara tidak sah, pihaknya tidak mempermasalahkan selama ada rekomendasi dari Panwas dan juga ada selisih data saksi-saksi yang tidak bisa diselesaikan.
"Terkait kotak suara disimpan ke polisi, kami harus koordinasi dulu dengan kedua pasangan calon, pengawas, dan juga pihak kepolisian. Kalau sekiranya polisi mengizinkan, kita tidak mempermasalahkannya," pungkasnya.
(nag)