Hamil di Luar Nikah, Siswi SMK Gugurkan Kandungan di Kamar Mandi

Jum'at, 17 Februari 2017 - 23:24 WIB
Hamil di Luar Nikah,...
Hamil di Luar Nikah, Siswi SMK Gugurkan Kandungan di Kamar Mandi
A A A
BOGOR - Diduga karena malu hamil di luar nikah, DN (17) siswi SMK di Bogor nekat menggugurkan kandungannya di kamar mandi rumahnya di Tanah Sareal, Kota Bogor.

Setelah menggugurkan bayi yang dikandung hasil hubungan intim dengan SD (24) teman pria yang baru dikenalnya itu, DN membuang jabang bayinya ke ember bekas cat. "Kasus ini terungkap dari tetangga korban saat bertamu melihat banyak ceceran darah di kamar mandi. Saat dicek ternyata sumber darah tersebut berasal dari ember cat yang di dalamnya terdapat janin bayi," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi AS, Jumat (17/02/2017).

Suyudi menuturkan, tetangga korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orangtua DN yang saat itu baru pulang bekerja. "Pelaku kita amankan karena keluarganya juga ikut menyembunyikan bahkan sempat mengubur mayat bayi tersebut," ujarnya.

Menurut Suyudi, polisi yang mendapat laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi dan membongkar makam bayi untuk diautopsi. "DN mengaku tega membunuh anaknya itu karena takut ketahuan orang tuanya dan tidak kuat menahan malu. Sebab, remaja yang baru duduk di bangku kelas 1 SMK ini hamil di luar nikah," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko mengatakan, DN mengaku dihamili oleh SD pada Juli 2016, setelah dicekoki minuman keras hingga mabuk. Dalam keadaan tak sadarkan diri, SD memperkosa korban.

"Korban mengakunya diperkosa. Saat sadar melihat kemaluannya berdarah," ujarnya. Setelah kejadian tersebut, korban mengaku tidak lagi berhubungan dengan SD, yang diketahui bekerja sebagai tukang potong ayam.

Selama berbulan-bulan korban pun tidak menyadari tengah mengandung anak dari hasil hubungan tersebut. "9 bulan kemudian, korban merasa mulas dan sempat tiga kali ke kamar mandi lalu melahirkan," ujarnya

DNA akan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35/2014 dan 341 KUHP Pasal 1 angka 1 UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(whb)
Berita Terkait
Bayi Baru Lahir Ditemukan...
Bayi Baru Lahir Ditemukan Warga, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Geger, Jasad Bayi Tanpa...
Geger, Jasad Bayi Tanpa Tangan Dibawa dan Digigit Anjing
Warga Mamajang Digegerkan...
Warga Mamajang Digegerkan dengan Temuan Orok di Pekarangan Rumah
Bayi Perempuan Ini Ditemukan...
Bayi Perempuan Ini Ditemukan Dekat Tempat Penyimpanan Kayu Bakar
Ini Sosok Ibu Pembuang...
Ini Sosok Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah yang Diamankan Polisi
Bayi Tewas di Aliran...
Bayi Tewas di Aliran Sungai Kawasan Industri Pulogadung Ternyata Korban Pembunuhan
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
7 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
9 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
9 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
10 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
11 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
11 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved