Mantan Kabid Berantas BNN Bengkulu Tersangka Penjebakan di Ruang Bupati

Jum'at, 17 Februari 2017 - 15:30 WIB
Mantan Kabid Berantas...
Mantan Kabid Berantas BNN Bengkulu Tersangka Penjebakan di Ruang Bupati
A A A
BENGKULU - Mantan Kabid Berantas BNN Bengkulu AKBP Herly Yudianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjebakan narkoba di ruang Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud pada Mei 2016 lalu. Sejak ditetapkan status tersangka, Herly ditahan di rutan BNN pusat.

BNN Bengkulu juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Rudi Zahrial sebagai tersangka. Peran Rudi diduga sebagai menjadi aktor peletak narkoba di ruang bupati.

"Penetapan ini hasil dari rangkaian penyelidikan hingga konfrontasi dan rekontruksi. Dari situlah keduanya ditetapkan tersangka," ujar Kabid Berantas BNN Bengkulu AKBP Marlian Anshori, Jumat (17/02/2017).

Marlian menjelaskan, Herly yang berstatus sebagai anggota polri bersama Rudi, ikut terlibat dalam pemufakatan jahat peletakan narkoba di ruangan bupati. Namun, hingga saat ini Rudi belum juga mengakui sebagai eksekutor terakhir.

"Kita tidak perlu pengakuan. Dari hasil penyelidikan dan pernyataan dari semua tersangka sudah jelas," kata Marlian.

Tersangka Rudi akan ditahan bersama Reskan Efendi di Lapas Bentiring kelas I A Kota Bengkulu. Rudi masih akan terus menjalani pemeriksaan di Kantor BNN Bengkulu. "Rudi masih terus diperiksa. Penyelidikannya terus berlanjut," katanya.

Sementara empat tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya ditahan di Polda Bengkulu. Dalam kasus peletakan narkoba di ruang kerja Dirwan Mahmud, hingga saat ini BNN Bengkulu sudah menetapkan tujuh orang tersangka.

Ketujuh tersangka, yakni mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi, mantan Sekda Bengkulu Selatan Rudi Zahrial, mantan Kabid Berantas BNN Bengkulu AKBP Herly Yudianto, mantan anggota BNN Bengkulu Sarkawi, mantan PNS BNN Bengkulu Darmawan Fanani, mantan PNS BNN Bengkulu Khairul Danni, dan anggotaLSM Ahmad Murad.

Kasus ini bermula dari rasa sakit hati Reskan yang kalah Pilkada dan bermaksud menjebak Dirwan dengan narkoba. Namun penjebakan ini malah menjadi bomerang bagi Reskan hingga ditetapkan tersangka. Ketujuh tersangka dijerat Pasal 112 junto 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)