Mantan Kabid Berantas BNN Bengkulu Tersangka Penjebakan di Ruang Bupati

Jum'at, 17 Februari 2017 - 15:30 WIB
Mantan Kabid Berantas...
Mantan Kabid Berantas BNN Bengkulu Tersangka Penjebakan di Ruang Bupati
A A A
BENGKULU - Mantan Kabid Berantas BNN Bengkulu AKBP Herly Yudianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjebakan narkoba di ruang Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud pada Mei 2016 lalu. Sejak ditetapkan status tersangka, Herly ditahan di rutan BNN pusat.

BNN Bengkulu juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Rudi Zahrial sebagai tersangka. Peran Rudi diduga sebagai menjadi aktor peletak narkoba di ruang bupati.

"Penetapan ini hasil dari rangkaian penyelidikan hingga konfrontasi dan rekontruksi. Dari situlah keduanya ditetapkan tersangka," ujar Kabid Berantas BNN Bengkulu AKBP Marlian Anshori, Jumat (17/02/2017).

Marlian menjelaskan, Herly yang berstatus sebagai anggota polri bersama Rudi, ikut terlibat dalam pemufakatan jahat peletakan narkoba di ruangan bupati. Namun, hingga saat ini Rudi belum juga mengakui sebagai eksekutor terakhir.

"Kita tidak perlu pengakuan. Dari hasil penyelidikan dan pernyataan dari semua tersangka sudah jelas," kata Marlian.

Tersangka Rudi akan ditahan bersama Reskan Efendi di Lapas Bentiring kelas I A Kota Bengkulu. Rudi masih akan terus menjalani pemeriksaan di Kantor BNN Bengkulu. "Rudi masih terus diperiksa. Penyelidikannya terus berlanjut," katanya.

Sementara empat tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya ditahan di Polda Bengkulu. Dalam kasus peletakan narkoba di ruang kerja Dirwan Mahmud, hingga saat ini BNN Bengkulu sudah menetapkan tujuh orang tersangka.

Ketujuh tersangka, yakni mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi, mantan Sekda Bengkulu Selatan Rudi Zahrial, mantan Kabid Berantas BNN Bengkulu AKBP Herly Yudianto, mantan anggota BNN Bengkulu Sarkawi, mantan PNS BNN Bengkulu Darmawan Fanani, mantan PNS BNN Bengkulu Khairul Danni, dan anggotaLSM Ahmad Murad.

Kasus ini bermula dari rasa sakit hati Reskan yang kalah Pilkada dan bermaksud menjebak Dirwan dengan narkoba. Namun penjebakan ini malah menjadi bomerang bagi Reskan hingga ditetapkan tersangka. Ketujuh tersangka dijerat Pasal 112 junto 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
(wib)
Berita Terkait
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Oknum Perwira Polisi...
Oknum Perwira Polisi Tertangkap Menggunakan Narkoba di dalam Mobil
Ratusan Anggota Polres...
Ratusan Anggota Polres Metro Bekasi Lakukan Tes Urine
Anggota Sabhara Polres...
Anggota Sabhara Polres Purbalingga Ditangkap BNN Saat Bawa Sabu
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Terlibat Narkoba dan...
Terlibat Narkoba dan Desersi, 3 Polisi Polresta Tanjungpinang Dipecat
Berita Terkini
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
45 menit yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
51 menit yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
1 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
1 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
1 jam yang lalu
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
3 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved