KPU DKI Akan Tambah DPT dan Surat Suara untuk Pilgub Putaran Dua
Kamis, 16 Februari 2017 - 18:59 WIB
KPU DKI Akan Tambah DPT dan Surat Suara untuk Pilgub Putaran Dua
A
A
A
JAKARTA - KPU DKI Jakarta akan melakukan pembenahan perekaman data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub DKI Jakarta putaran dua mendatang. Ini dilakukan mencegah adanya DPT bermasalah seperti yang terjadi pada putaran pertama Pilgub DKI.
Ketua Bidang Pencalonan dan Perekaman KPU DKI Dahlia Umar mengatakan, nantinya di putaran kedua masyarakat yang sebelumnya masuk ke DPT tambahan akan masuk ke dalam perekaman DPT regular.
"Jadi dengan begitu DPT akan bertambah, dan masyarakat juga bisa masuk ke DPT tambahan," kata Dahlia ketika dikonfirmasi, Kamis (16/2/2017).
Dahlia mengatakan, selama ini sosialisasi pencoblosan semakin minim. Banyak warga tidak mengetahui dan membedakan antara tata cara pencoblosan, sehingga dengan bermodal e-KTP, warga kemudian bisa langsung melakukan pencoblosan.
Padahal, untuk melakukan pencoblosan, lanjut Dahlia, warga harus memiliki formulir C6. Sementara pemilik e-KTP akan bisa dimasukkan ke DPT tambahan.
Hanya waktu pencoblosan itu hanya berlangsung satu jam dan ini tidak cukup bila melihat animo masyarakat yang begitu tinggi. Sementara dengan surat suara yang ada, lanjut Dahlia, jumlah surat suara tidak cukup.
Sekalipun KPU sempat menyediakan surat suara cadangan sebesar 2,5% dari total DPT di TPS. Namun lantaran animo tinggi, penyedian surat suara juga tak mencukupi. Melihat hal demikian, nantinya surat suara cadangan akan bertambah, sehingga masalah tentang ketersedian surat suara sudah selesai.
Ketua Bidang Pencalonan dan Perekaman KPU DKI Dahlia Umar mengatakan, nantinya di putaran kedua masyarakat yang sebelumnya masuk ke DPT tambahan akan masuk ke dalam perekaman DPT regular.
"Jadi dengan begitu DPT akan bertambah, dan masyarakat juga bisa masuk ke DPT tambahan," kata Dahlia ketika dikonfirmasi, Kamis (16/2/2017).
Dahlia mengatakan, selama ini sosialisasi pencoblosan semakin minim. Banyak warga tidak mengetahui dan membedakan antara tata cara pencoblosan, sehingga dengan bermodal e-KTP, warga kemudian bisa langsung melakukan pencoblosan.
Padahal, untuk melakukan pencoblosan, lanjut Dahlia, warga harus memiliki formulir C6. Sementara pemilik e-KTP akan bisa dimasukkan ke DPT tambahan.
Hanya waktu pencoblosan itu hanya berlangsung satu jam dan ini tidak cukup bila melihat animo masyarakat yang begitu tinggi. Sementara dengan surat suara yang ada, lanjut Dahlia, jumlah surat suara tidak cukup.
Sekalipun KPU sempat menyediakan surat suara cadangan sebesar 2,5% dari total DPT di TPS. Namun lantaran animo tinggi, penyedian surat suara juga tak mencukupi. Melihat hal demikian, nantinya surat suara cadangan akan bertambah, sehingga masalah tentang ketersedian surat suara sudah selesai.
(whb)