Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disusun di Pangandaran

Selasa, 14 Februari 2017 - 15:04 WIB
Perda Kawasan Tanpa...
Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disusun di Pangandaran
A A A
PANGANDARAN - Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran merencanakan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 2017. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan dampak negatif konsumsi rokok di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan, Perda KTR akan mengatur tempat mana saja yang bebas tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok.

"Untuk kawasan tanpa rokok mencakup perkantoran pemerintah serta tempat umum, seperti rumah sakit, sekolah, hotel dan restoran," Yani.

Tahun ini anggaran yang disiapkan memang hanya untuk penyusunam draf, untuk pengesahan kemungkinan pada tahun 2018.

"Regulasi pengendalian rokok tidak akan efektif tanpa pengawasan dan pemberlakuan sanksi, untuk itu sanksi akan dibuat sewajarnya, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat," tambah Yani.

Untuk menggugah kesadaran publik agar patuh terhadap peraturan yang dibuat akan terus dilakukan sosialisasi dan promosi prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) juga harus digencarkan.

"Walau masyarakat tahu risiko rokok, tapi mereka seolah tidak peduli, disini perlu ada promosi," paparnya.

Upaya pengendalian rokok, kata Yani, harus menjadi tanggung jawab bersama, orang dewasa sebaiknya tidak merokok di depan anak-anak.

"Lingkungan ini faktor paling besar memengruhi perilaku kesehatan, nanti setelah ada Perda guru akan dilarang merokok di hadapan murid," jelas Yani.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin mengapresiasi rencana penerbitan Perda KTR, Agus berharap sekolah menjadi kawasan tanpa rokok.

"Satuan pendidikan akan benar-benar bebas dari rokok, guru-guru yang mau meroko, silakan keluar sekolah," kata Agus.

Kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap untuk mengawali, bisa saja guru yang ingin merokok diisolasi di tempat khusus.

"Kami yakin para guru bisa mematuhi kebijakan tersebut, yang pasti guru tidak boleh merokok di hadapan murid, karena anak karakternya meniru,"pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Gugatan Larangan Merokok...
Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
15 Universitas Kampanyekan...
15 Universitas Kampanyekan Larangan Merokok untuk Mahasiswa, Ini Alasannya
Berita Terkini
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
48 menit yang lalu
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
10 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
10 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
11 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
12 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
12 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved