Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disusun di Pangandaran

Selasa, 14 Februari 2017 - 15:04 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disusun di Pangandaran
Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disusun di Pangandaran
A A A
PANGANDARAN - Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran merencanakan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 2017. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan dampak negatif konsumsi rokok di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan, Perda KTR akan mengatur tempat mana saja yang bebas tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok.

"Untuk kawasan tanpa rokok mencakup perkantoran pemerintah serta tempat umum, seperti rumah sakit, sekolah, hotel dan restoran," Yani.

Tahun ini anggaran yang disiapkan memang hanya untuk penyusunam draf, untuk pengesahan kemungkinan pada tahun 2018.

"Regulasi pengendalian rokok tidak akan efektif tanpa pengawasan dan pemberlakuan sanksi, untuk itu sanksi akan dibuat sewajarnya, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat," tambah Yani.

Untuk menggugah kesadaran publik agar patuh terhadap peraturan yang dibuat akan terus dilakukan sosialisasi dan promosi prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) juga harus digencarkan.

"Walau masyarakat tahu risiko rokok, tapi mereka seolah tidak peduli, disini perlu ada promosi," paparnya.

Upaya pengendalian rokok, kata Yani, harus menjadi tanggung jawab bersama, orang dewasa sebaiknya tidak merokok di depan anak-anak.

"Lingkungan ini faktor paling besar memengruhi perilaku kesehatan, nanti setelah ada Perda guru akan dilarang merokok di hadapan murid," jelas Yani.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin mengapresiasi rencana penerbitan Perda KTR, Agus berharap sekolah menjadi kawasan tanpa rokok.

"Satuan pendidikan akan benar-benar bebas dari rokok, guru-guru yang mau meroko, silakan keluar sekolah," kata Agus.

Kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap untuk mengawali, bisa saja guru yang ingin merokok diisolasi di tempat khusus.

"Kami yakin para guru bisa mematuhi kebijakan tersebut, yang pasti guru tidak boleh merokok di hadapan murid, karena anak karakternya meniru,"pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5631 seconds (0.1#10.140)