KPU Tak Berkutik Larang DPT Orang Gangguan Mental
Selasa, 14 Februari 2017 - 13:00 WIB
KPU Tak Berkutik Larang DPT Orang Gangguan Mental
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Sunardi Sutrisno mengaku tak bisa berbuat banyak terhadap 475 orang gangguan mental yang dimasukan dalam data pemilih tetap (DPT). Sebab, aturan itu sudah masuk dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 tentang Pemilu.
"Kami tak bisa, aturan sudah jelas dan tidak bisa digugat," ujar Sunardi ketika dikonfirmasi, Kamis (14/2/2017).
Dahulu mengenai aturan ini, kata Sunardi, orang terkena gangguan mental tak bisa melakukan pencoblosan, selama belum memiliki surat rekomendasi dari dokter. Namun merujuk dari aturan baru, saat ini DPT orang gangguan mental bisa mencoblos selama dokter tidak mengeluarkan surat.
Sebelum tim kampanye Anies-Sandi menemukan 475 orang gangguan mental terekam dalam DPT. Mereka diduga kuat digerakan oleh salah satu paslon untuk mencoblos pasangan cagub tertentu.
Terkait hal ini, Panwaslu Jakarta Barat dan KPU telah melakukan penelusuran. Hasilnya 475 orang itu tercatat merupakan penghuni Panti Bina Laras 1, Cengkareng, Jakarta Barat. KPU juga sudah melakukan koordinasi dengan kepala panti dan menyatakan mereka sudah mampu membedakan gambar. "Hanya saja mereka belum 100% sembuh," katanya.
"Kami tak bisa, aturan sudah jelas dan tidak bisa digugat," ujar Sunardi ketika dikonfirmasi, Kamis (14/2/2017).
Dahulu mengenai aturan ini, kata Sunardi, orang terkena gangguan mental tak bisa melakukan pencoblosan, selama belum memiliki surat rekomendasi dari dokter. Namun merujuk dari aturan baru, saat ini DPT orang gangguan mental bisa mencoblos selama dokter tidak mengeluarkan surat.
Sebelum tim kampanye Anies-Sandi menemukan 475 orang gangguan mental terekam dalam DPT. Mereka diduga kuat digerakan oleh salah satu paslon untuk mencoblos pasangan cagub tertentu.
Terkait hal ini, Panwaslu Jakarta Barat dan KPU telah melakukan penelusuran. Hasilnya 475 orang itu tercatat merupakan penghuni Panti Bina Laras 1, Cengkareng, Jakarta Barat. KPU juga sudah melakukan koordinasi dengan kepala panti dan menyatakan mereka sudah mampu membedakan gambar. "Hanya saja mereka belum 100% sembuh," katanya.
(mhd)