Tim Khusus Polda Sulsel Ringkus Pembunuh Tarmizi Tahir

Selasa, 14 Februari 2017 - 06:39 WIB
Tim Khusus Polda Sulsel Ringkus Pembunuh Tarmizi Tahir
Tim Khusus Polda Sulsel Ringkus Pembunuh Tarmizi Tahir
A A A
MAKASSAR - Tarmizi Tahir alias Kemmang (24) ditemukan tak bernyawa oleh warga kawasan Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Jl Ir Sutami, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/2/2017) pagi. Malam harinya, Tim Khusus Polda Sulsel berhasil meringkus IS (25) yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Tarmizi.

Setelah melakukan penyelidikan sekitar 12 jam, personel gabungan berhasil meringkus pelaku pembunuhan Tarmizi Tahir yang tidak lain merupakan teman kecilnya sendiri, IS.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresrabes) Makassar Kombes Pol Endi Sutendi menerangkan, tersangka berhasil diringkus di rumah salah satu kenalannya di Jalan Manuruki sekitar pukul 19.30 Wita. Endi mengatakan, pelaku yang merupakan kenalan korban sebelum melakukan niatnya terlebih dahulu mengajak korban jalan-jalan.

"Sebelum pembunuhan itu, pelaku dan korban ke Jeneponto dan Takalar, lalu menuju TKP sekitar jam 9 malam. Mereka juga sempat makan malam bersama," jelas Endi saat merilis pengungkapan kasus itu.

Setelah itu, mereka menuju Vila Mutiara sekitar pulul 02.00 Wita. Di sanalah pelaku melancarkan aksinya dengan menghantamkan semen cor ke tengkuk korban. Setelah Tarmizi sudah tidak sadarkan diri, IS kembali menghunjamkan gunting yang sudah dibuat layaknya pisau ke arah leher korban. Sembilan tusukan menghabisi nyawa pemuda asal Pulau Kalu Kalukuang, Desa Kalu Kalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas, Pangkep itu.

Endi menyebutkan, dari hasil interogasi sementara, pembunuhan sadis itu dilatari sakit hati setelah korban dianggap telah berbuat serong dengan istri pelaku. "Motif diduga sakit hati sehingga menyebabkan pelaku melakukan balas dendam. Karena asmara," jelasnya.

Selain menangkap IS, personel polisi juga mengankan lima rekan pelaku lain untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka bakal dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

IS mengakui nekat menghabisi nyawa temannya sendiri lantaran cinta segitiga. Korban yang dikenalnya sejak kelas 1 SMP itu diketahui pernah berselingkuh dengan istri pelaku. (Baca Juga: Warga Temukan Mayat Pemuda dengan Sembilan Luka Tusuk di Leher(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2894 seconds (0.1#10.140)