Diperiksa Sebagai Tersangka, Munarman Tak Didampingi Kuasa Hukum
Senin, 13 Februari 2017 - 21:31 WIB
Diperiksa Sebagai Tersangka, Munarman Tak Didampingi Kuasa Hukum
A
A
A
DENPASAR - Juru bicara Front Pembela Islam Munarman saat diperiksa penyidik Polda Bali sebagai tersangka tidak didampingi kuasa hukumnya pada Senin sore (13/2/2017).
Munarman tersangka kasus fitnah pecalang (keamanan desa adat Bali) ini datang hanya bersama temannya saja.
Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy mengatakan, Munarman datang ke Polda Bali tidak didampingi kuasa hukumnya.
"Yang tadi datang bersama Munarman itu temannya. Bukan kuasa hukumnya," jelasnya.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui kenapa Munarman tidak didampingi kuasa hukumnya. "Ya itu hak dia, ketika diperiksa tidak mau didampingi kuasa hukumnya," ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa Munarman datang lebih awal dari panggilan kedua. "Jadi Munarman kan sudah dipanggil sebagai tersangka pada 10 Februari lalu, terus tidak hadir, namun kemudian dia datang hari ini," pungkasnya.
Munarman tersangka kasus fitnah pecalang (keamanan desa adat Bali) ini datang hanya bersama temannya saja.
Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy mengatakan, Munarman datang ke Polda Bali tidak didampingi kuasa hukumnya.
"Yang tadi datang bersama Munarman itu temannya. Bukan kuasa hukumnya," jelasnya.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui kenapa Munarman tidak didampingi kuasa hukumnya. "Ya itu hak dia, ketika diperiksa tidak mau didampingi kuasa hukumnya," ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa Munarman datang lebih awal dari panggilan kedua. "Jadi Munarman kan sudah dipanggil sebagai tersangka pada 10 Februari lalu, terus tidak hadir, namun kemudian dia datang hari ini," pungkasnya.
(sms)