JPU Sebut Penonaktifan Ahok Urusan Pemerintah
Senin, 13 Februari 2017 - 11:27 WIB
JPU Sebut Penonaktifan Ahok Urusan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menegaskan, tidak diberhentikannya terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta bukanlah urusannya tapi urusan pemerintah.
"Oh itu bukan urusan jaksa. Itu urusan pemerintah," ujarnya di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Dia enggan menjelaskan kaitan pasal yang didakwanya kepada Ahok sebenarnya harus memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Seperti diketahui, JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. "Pasalnya yah itu (disebutkan di atas)," tuturnya.
Sekedar diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan kasus penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke pengadilan dan JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
"Oh itu bukan urusan jaksa. Itu urusan pemerintah," ujarnya di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Dia enggan menjelaskan kaitan pasal yang didakwanya kepada Ahok sebenarnya harus memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Seperti diketahui, JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. "Pasalnya yah itu (disebutkan di atas)," tuturnya.
Sekedar diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan kasus penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke pengadilan dan JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(mhd)