Diduga Jalankan Investasi Bodong, 2 Direktur PT Jantara Ditangkap

Minggu, 12 Februari 2017 - 02:18 WIB
Diduga Jalankan Investasi...
Diduga Jalankan Investasi Bodong, 2 Direktur PT Jantara Ditangkap
A A A
PALEMBANG - Aparat Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang menangkap dua orang pejabat tinggi yang bekerja di PT Jantara. Keduanya yakni Direktur Utama SK dan Direktur Operasional NKA diduga menjalankan investasi bodong.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede menjelaskan, penangkapan kedua direktur itu berdasarkan penyelidikan terkait dugaan penipuan investasi.. Dari laporan masyarakat, olisi melakukan pendalaman dan menemukan bukti jika dalam mengumpulkan dana investasi kedua pelaku tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Kita menemukan bukti jika mereka tidak memiliki izin dari BI dan OJK dalam menghimpum dana, maka dari itu mereka kita tahan," ungkap Maruly saat dikonfirmasi pada Sabtu, 11 Februari 2017 kemarin.

Maruly menuturkan, penahanan terhadap kedua tersangka juga dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kedua pelaku melarikan diri. Maruly menegaskan, proses hukum akan terus dilakukan terhadap kedua tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jantara Mulyadi mengatakan, permasalahan hukum yang di hadapi kliennya bukan persoalan investasi bodong."Kejadian ini murni permasalahan di internal perusahaan. Ada salah paham antara komisaris dengan para direkturnya. Namun, keduanya sudah menemui titik terang," ujar Mulyadi.

Mulyadi menerangkan, kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan anggota PT Jantara yang telat menerima pembayaran. "Kalau pembayaran terhadap nasabah mengalami permasalahan itu wajar karena kedua pemimpin perusahaan saat ini ditahan di Polresta Palembang. Ini tidak ada hubungan dengan nasabah, kita juga berjanji kalau semuanya sudah selesai akan kembali seperti dulu lagi. Tidak ada, yang tertunggak dan akan segera dibayarkan," ucapnya.

Mulyadi menuturkan, pihaknya masih berupaya melakukan langkah hukum dengan mengajukan surat penagguhan penahanan karena komisaris sudah mencabut laporannya dan setuju untuk berdamai.
"Untuk selanjutnya, persoalan diserahkan kepada pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk dikabulkan atau tidak," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Penipuan Investasi Marak...
Penipuan Investasi Marak Lagi
Puluhan Warga Natuna...
Puluhan Warga Natuna Tertipu Investasi Bodong, Total Kerugian Rp1 Miliar
KSP Indosurya Siap Jalankan...
KSP Indosurya Siap Jalankan Kesepakatan Damai dengan Kreditur
Mahkamah Agung Tolak...
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Begini Respons Bos MeMiles
Tertipu Investasi Bodong,...
Tertipu Investasi Bodong, Warga Jelambar Jakbar Merugi Rp1 Miliar
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
17 menit yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
43 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
8 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
9 jam yang lalu
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved