Diduga Jalankan Investasi Bodong, 2 Direktur PT Jantara Ditangkap

Minggu, 12 Februari 2017 - 02:18 WIB
Diduga Jalankan Investasi...
Diduga Jalankan Investasi Bodong, 2 Direktur PT Jantara Ditangkap
A A A
PALEMBANG - Aparat Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang menangkap dua orang pejabat tinggi yang bekerja di PT Jantara. Keduanya yakni Direktur Utama SK dan Direktur Operasional NKA diduga menjalankan investasi bodong.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede menjelaskan, penangkapan kedua direktur itu berdasarkan penyelidikan terkait dugaan penipuan investasi.. Dari laporan masyarakat, olisi melakukan pendalaman dan menemukan bukti jika dalam mengumpulkan dana investasi kedua pelaku tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Kita menemukan bukti jika mereka tidak memiliki izin dari BI dan OJK dalam menghimpum dana, maka dari itu mereka kita tahan," ungkap Maruly saat dikonfirmasi pada Sabtu, 11 Februari 2017 kemarin.

Maruly menuturkan, penahanan terhadap kedua tersangka juga dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kedua pelaku melarikan diri. Maruly menegaskan, proses hukum akan terus dilakukan terhadap kedua tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jantara Mulyadi mengatakan, permasalahan hukum yang di hadapi kliennya bukan persoalan investasi bodong."Kejadian ini murni permasalahan di internal perusahaan. Ada salah paham antara komisaris dengan para direkturnya. Namun, keduanya sudah menemui titik terang," ujar Mulyadi.

Mulyadi menerangkan, kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan anggota PT Jantara yang telat menerima pembayaran. "Kalau pembayaran terhadap nasabah mengalami permasalahan itu wajar karena kedua pemimpin perusahaan saat ini ditahan di Polresta Palembang. Ini tidak ada hubungan dengan nasabah, kita juga berjanji kalau semuanya sudah selesai akan kembali seperti dulu lagi. Tidak ada, yang tertunggak dan akan segera dibayarkan," ucapnya.

Mulyadi menuturkan, pihaknya masih berupaya melakukan langkah hukum dengan mengajukan surat penagguhan penahanan karena komisaris sudah mencabut laporannya dan setuju untuk berdamai.
"Untuk selanjutnya, persoalan diserahkan kepada pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk dikabulkan atau tidak," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Penipuan Investasi Marak...
Penipuan Investasi Marak Lagi
KSP Indosurya Siap Jalankan...
KSP Indosurya Siap Jalankan Kesepakatan Damai dengan Kreditur
Puluhan Warga Natuna...
Puluhan Warga Natuna Tertipu Investasi Bodong, Total Kerugian Rp1 Miliar
Mahkamah Agung Tolak...
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Begini Respons Bos MeMiles
Tertipu Investasi Bodong,...
Tertipu Investasi Bodong, Warga Jelambar Jakbar Merugi Rp1 Miliar
Berita Terkini
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
1 jam yang lalu
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
1 jam yang lalu
Brimob Bersenjata Jaga...
Brimob Bersenjata Jaga Ketat Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi
1 jam yang lalu
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
2 jam yang lalu
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
3 jam yang lalu
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved