Mabes Polri: Hak Munarman Ajukan Praperadilan

Jum'at, 10 Februari 2017 - 18:52 WIB
Mabes Polri: Hak Munarman Ajukan Praperadilan
Mabes Polri: Hak Munarman Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mempersilakan pengurus Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap pecalang Bali.

"Silakan Pak Munarman mengajukan praperadilan. Itu hak Pak Munarman untuk mengajukan praperadilan ketika dia jadi tersangka. Tak apa, ini kan negara hukum," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).

Menurutnya, praperadilan itu bisa diajukan siapa saja yang merasa dirugikan dalam penyidikan kasusnya. Apa pun itu, selama dalam koridor hukum, polisi tentu akan menyambut baik tuntutan tersangka. Bahkan, terdakwa saja juga diberikan kesempatan menempuh upaya-upaya hukum.

"Polri menyambut baik apa yang dilakukan Pak Munarman. Kita ikuti proses praperadilan. Jadi, proses praperadilan itu bisa simultan dengan proses (penyidikan kasus dugaan penghinaan pecalang Bali) yang berjalan saat ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pengurus Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (10/2/2017). Melalui Kantor Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Munarman mengajukan permohonan akta praperadilan terkait kasus dugaan fitnah pecalang.

Pengajuan praperadilan tersebut didasari oleh penetapan Munarman sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Pengajuan praperadilan tersebut telah diterima oleh Panitera Muda Pengadilan Negeri Denpasar I Ketut Suryawan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6611 seconds (0.1#10.140)