Disiplin Memburuk, Belasan ASN di Pangandaran Terancam Sanksi

Jum'at, 10 Februari 2017 - 15:06 WIB
Disiplin Memburuk, Belasan...
Disiplin Memburuk, Belasan ASN di Pangandaran Terancam Sanksi
A A A
PANGANDARAN - Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pangandaran terancam dijatuhi hukuman disiplin berat. Berdasarkan data yang berhasil diperoleh, ada 11 pegawai yang terdiri dari fungsional umum sebanyak 5 orang, struktural 3 orang, penilik 1 orang dan guru 2 orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pangandaran Mahmud mengatakan, pihaknya telah memanggil 11 orang pegawai ASN untuk diminta klarifikasi terkait pelanggaran yang telah dilakukan.

"Dari 11 orang yang dipanggil baru 5 orang yang hadir dan telah di klarifikasi bersama pimpinannya," kata Mahmud.

Mahmud menambahkan, dari keseluruhan pegawai yang dipanggil dinilai telah melanggar PP Nomor 53/2010 dan UU ASN Nomor 5/2014 yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh pimpinannya.

"Berdasarkan hasil klarifikasi yang kami lakukan, rata-rata persoalan yang terjadi masalah ketidakhadiran dalam waktu kerja. Bahkan ada 2 orang pegawai yang keberadaannya hampir 2 tahun tidak diketahui," tambahnya.

Mahmud menjelaskan, setelah seluruh ASN yang bermasalah di klarifikasi pihaknya akan di rekomendasikan kepada Bupati dan ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman.

"Berdasarkan UU ASN Pasaal 87 ayat 3 jika seorang ASN mangkir kerja selama 46 hari baik berturut-turut atau pun tidak selama satu tahun maka akan diberhentikan secara hormat," jelasnya.

Penjatuhan hukuman berdasarkan PP Nomor 53/2010 Pasal 10 angka 9 hurup d, untuk sanksi yang diberlakukan diberhentikan secara tidak hormat.

"Namun jika pegawai tersebut telah bertugas lebih 20 tahun dan usianya 50 tahun maka masih memiliki hak pensiun," pungkas Mahmud.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6330 seconds (0.1#10.140)