Jual Tembakau Gorila Lewat Medsos, Tiga Mahasiswa Diciduk

Kamis, 09 Februari 2017 - 22:26 WIB
Jual Tembakau Gorila...
Jual Tembakau Gorila Lewat Medsos, Tiga Mahasiswa Diciduk
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk tiga orang mahasiswa berinisial DN (28), MR (28), dan FDL (28) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Adapun ketiganya mengedarkan tembakau gorila itu melalui media sosial, seperti Istagram dan LINE.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pengkapan itu terjadi pada Rabu, 8 Februari 2017 kemarin malam. Saat itu, polisi menerima laporan adanya peredaran narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditelusuri, tembakau gorila itu berasal dari DN, MR, dan FDL.

Setelah diketahui keberadaan DN dan MR, kata Vivick, polisi pun melakukan penyergapan di kos-kosan yang ada di Cimanggis, Depok, tepat di Jalan Akses UI, Gang Dharma dan berhasil menangkap DN dan MR. Tak lama, polisi kembali menangkap FDL.

Saat menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 55 bungkus klip warna silver berisi tembakau gorila beraroma pisang seberat 145 gram dan 64 klip warna cokelat berisi tembakau gorilla seberat 324 gram berisi tembakau gorila aroma pisang.

"Saat diinterogasi, pelaku (DN dan MR) mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dari FDL dengan cara membeli dari akun instagram. Setelah itu, dia jual via LINE," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).

Menurutnya, para pelaku itu sudah menjual tembakau gorila ke pasaran sebanyak 250 gram dengan harga Rp15 juta. Adapun cara mereka menjual tembakau berbahaya itu melalui LINE. Setelah saling sepakat dengan pembeli, tembakau gorila itu dikemas dalam bentuk angpau dan dijual.

Vivick mengungkapkan, adapun tembakau gorila itu dijual dengan berbagai rasa, misalnya 1 gram tembakau gorilla beraroma pisang, berzat sintetik Minacha dijual Rp 100 ribu. Adapun tembakau gorila yang disita polisi itu senilai Rp50 juta.

Kepada polisi, tambah Vivick, pelaku mengaku sudah mengedarkan tembakau gorila itu sejak tahun 2016 lalu. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
2 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
3 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
4 jam yang lalu
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved