GNPF MUI Siapkan Praperadilan untuk Munarman

Kamis, 09 Februari 2017 - 03:24 WIB
GNPF MUI Siapkan Praperadilan untuk Munarman
GNPF MUI Siapkan Praperadilan untuk Munarman
A A A
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan mengajukan praperadilan atas penetapan Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka, kasus dugaan penghinaan terhadap pecalang Bali.

"Kita siapkan praperadilan, hari Kamis, Jumat pagi paling lama kita ajukan," kata salah seorang advokasi dari GNPF MUI Kapitra Ampera di Jakarta, Rabu 8 Februari 2017.

Hal itu lantaran mereka merasa ada yang janggal dengan penetapan Munarman sebagai tersangka dalam kasus itu oleh Polda Bali. Karena, menurutnya, polisi tidak memiliki bukti untuk menetapkan Munarman sebagai tersangka kasus itu.

"Karena apa? TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kompas, dalam rangka menggunakan hak jawab dia sebagai pengacara. Locusnya di Jakarta, cuma diperiksanya di Bali. Kedua dia datang punya data yang dibawa ke Polda mengkoreksi pemberitaan, tiba-tiba dijadikan tersangka," urainya.

Atas dasar itulah dia mengatakan, Munarman merasa dijadikan target. Menurutnya, ada aturan hukum yang harus dipatuhi sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Kita pesan tegakkan hukum dengan hukum, jangan melanggar hukum," kata Kapitra.

Sebelumnya diberitakan, Munarman dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari 2017 lalu. Munarman dilaporkan terkait dugaan kasus pelecehan dan fitnah terhadap pecalang.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7853 seconds (0.1#10.140)