Jualan Sabu, Penjaga Portal Lokalisasi Dibekuk Polisi
A
A
A
PALANGKA RAYA - Jai (47), penjaga portal Lokalisasi di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kelurahan Petuk Katimpun, Jekan Raya, Kota Palangka Raya dibekuk polisi karena menjual narkoba.
"Pada saat kita lakukan penangkapan, kita temukan barang bukti sebanyak satu paket sabu dengan berat 0,23 gram. Kemudian ada bong, korek api atau mancis dan uang tunai Rp 100 ribu," ucap Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo di Mapolres, Rabu (8/2/2017).
Gatot menuturkan, pengungkapan tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa JAI sering menjual sabu kepada para pengunjung lokalisasi. Anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Usai ditangkap Polisi kembali melakukan penggeledahan di kediamannya, namun tidak ditemukan barang bukti lain.
"Pelaku melanggar Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki di kawasan Jalan G Obos. Namun siapa orangnya itu masih dalam penyelidikan. Saat ini, pelaku dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.
Sementara itu tersangka Jai mengaku nyambi jualan sabu sudah satu tahun terakhir. Sasarannya adalah pria hidung belang yang akan berkencan dengan PSK.
"Sudah satu tahun ini, penjualan sabu di lokalisasi laris manis. Mayoritas pembelinya pria hidung belang," ujarnya saat disidik polisi.
"Pada saat kita lakukan penangkapan, kita temukan barang bukti sebanyak satu paket sabu dengan berat 0,23 gram. Kemudian ada bong, korek api atau mancis dan uang tunai Rp 100 ribu," ucap Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo di Mapolres, Rabu (8/2/2017).
Gatot menuturkan, pengungkapan tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa JAI sering menjual sabu kepada para pengunjung lokalisasi. Anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Usai ditangkap Polisi kembali melakukan penggeledahan di kediamannya, namun tidak ditemukan barang bukti lain.
"Pelaku melanggar Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki di kawasan Jalan G Obos. Namun siapa orangnya itu masih dalam penyelidikan. Saat ini, pelaku dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.
Sementara itu tersangka Jai mengaku nyambi jualan sabu sudah satu tahun terakhir. Sasarannya adalah pria hidung belang yang akan berkencan dengan PSK.
"Sudah satu tahun ini, penjualan sabu di lokalisasi laris manis. Mayoritas pembelinya pria hidung belang," ujarnya saat disidik polisi.
(nag)