Polda Bali Tetapkan Munarman Tersangka Dugaan Fitnah terhadap Pecalang

Selasa, 07 Februari 2017 - 12:10 WIB
Polda Bali Tetapkan...
Polda Bali Tetapkan Munarman Tersangka Dugaan Fitnah terhadap Pecalang
A A A
DENPASAR - Polda Bali resmi menetapkan juru bicara Fron Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang. Munarman akan kembali dipanggil untuk diperiksa penyidik pada 10 Februari 2017.

"Tanggal 10 Februari ini Munarman kami panggil dan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di sela memberikan pengarahan Babinkamtibmas di Lembah Pujian, Denpasar, Selasa (7/2/2017).

Saat ditanya apakah Munarman akan ditahan pada pemanggilan pertama, Petrus enggan menjawabnya. "Itu urusan saya," ujarnya.

Munarman sudah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan fitnah pecalang (perangkat keamanan desa adat di Bali) pada Senin 23 Januari 2017.

Saat itu ia datang di damping pengacaranya dan dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Direskrimsus Polda Bali.

Polisi sudah menaikkan pengusutan kasus Munarman dari penyelidikan ke penyidikan setelah ke Polda Bali oleh elemen masyarakat sipil Bali pada Senin 16 Januari 2017.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)