Terima 105 Laporan Pelanggaran, Bawaslu DKI: Dua Dihukum Pidana

Senin, 06 Februari 2017 - 20:03 WIB
Terima 105 Laporan Pelanggaran,...
Terima 105 Laporan Pelanggaran, Bawaslu DKI: Dua Dihukum Pidana
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyebutkan ada 100 laporan pelanggaran. Dari ratusan laporan itu, dua di antaranya adalah pelanggaran pidana.

"Jadi ada 105 laporan, 43 bukan pelanggaran, 50 pelanggaran administrasi dan dua lagi pelanggaran pidana. Sisanya pelanggaran lainnya," kata Muhammad Jufri salah satu anggota Bawaslu Jakarta kepada SINDOnews, Senin (6/2/2017).

Untuk yang bersangkutan dengan pidana, menurut Jufri, satu kasus sudah diputuskan di pengadilan dengan hukuman dua bulan penjara dan empat bulan percobaan tentang penghalangan kegiatan kampanye.

Jufri mengatakan, Bawaslu tidak menemukan kasus kampanye hitam. "Dominan laporan, warga banyak yang belum terdaftar," tuturnya.

Dia berharap, pemungutan suara 15 Februari nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar. "Jika mendapatkan informasi apapun tentang Pilkada bisa segera dilaporkan ke Panwaslu," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Noer Fajrieansyah Didorong...
Noer Fajrieansyah Didorong Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Respons PAN soal Kaesang...
Respons PAN soal Kaesang Bakal Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
Ditanya Mau Jadi Gubernur,...
Ditanya Mau Jadi Gubernur, Wagub Ariza: Kita Lagi Mikirin Omicron
Pemuda Pancasila Deklarasi...
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Demokrat Pamer Jagoan...
Demokrat Pamer Jagoan Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Tahun 2024, Masih Jauh
DPD Hanura Sodorkan...
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
4 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
4 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
5 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
5 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
7 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
8 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved