Terima 105 Laporan Pelanggaran, Bawaslu DKI: Dua Dihukum Pidana
Senin, 06 Februari 2017 - 20:03 WIB
Terima 105 Laporan Pelanggaran, Bawaslu DKI: Dua Dihukum Pidana
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyebutkan ada 100 laporan pelanggaran. Dari ratusan laporan itu, dua di antaranya adalah pelanggaran pidana.
"Jadi ada 105 laporan, 43 bukan pelanggaran, 50 pelanggaran administrasi dan dua lagi pelanggaran pidana. Sisanya pelanggaran lainnya," kata Muhammad Jufri salah satu anggota Bawaslu Jakarta kepada SINDOnews, Senin (6/2/2017).
Untuk yang bersangkutan dengan pidana, menurut Jufri, satu kasus sudah diputuskan di pengadilan dengan hukuman dua bulan penjara dan empat bulan percobaan tentang penghalangan kegiatan kampanye.
Jufri mengatakan, Bawaslu tidak menemukan kasus kampanye hitam. "Dominan laporan, warga banyak yang belum terdaftar," tuturnya.
Dia berharap, pemungutan suara 15 Februari nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar. "Jika mendapatkan informasi apapun tentang Pilkada bisa segera dilaporkan ke Panwaslu," katanya.
"Jadi ada 105 laporan, 43 bukan pelanggaran, 50 pelanggaran administrasi dan dua lagi pelanggaran pidana. Sisanya pelanggaran lainnya," kata Muhammad Jufri salah satu anggota Bawaslu Jakarta kepada SINDOnews, Senin (6/2/2017).
Untuk yang bersangkutan dengan pidana, menurut Jufri, satu kasus sudah diputuskan di pengadilan dengan hukuman dua bulan penjara dan empat bulan percobaan tentang penghalangan kegiatan kampanye.
Jufri mengatakan, Bawaslu tidak menemukan kasus kampanye hitam. "Dominan laporan, warga banyak yang belum terdaftar," tuturnya.
Dia berharap, pemungutan suara 15 Februari nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar. "Jika mendapatkan informasi apapun tentang Pilkada bisa segera dilaporkan ke Panwaslu," katanya.
(mhd)