Berdalih Ingin Belikan Buku Sekolah Anak, Irfan Curi 16 Kg Cabai
A
A
A
MAGELANG - Seorang pencuri cabai rawit, Irfan MH (26), warga Sedayu, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, ditangkap masa sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (2/2/2017).
Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor tersebut kini mendekam di tahanan Polsek Muntilan. Pencurian tersebut dilakukan pelaku yang mengaku terdesak kebutuhan untuk membelikan buku anaknya.
Informasi di lapangan saat itu pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih AB 6227 FH menuju Pasar Sayur Pandansari, Muntilan.
Saat itu, pelaku mengetahui ada tiga bungkus cabai tergeletak di bak mobil. Tanpa berpikir panjang pelaku kemudian mengambil tiga bungkus plastik berisi cabai seberat 16 kg yang tinggalkan penjualnya, Dwi Suhardi (24), warga Selo, Boyolali.
Nahasnya aksi tersebut diketahui salah seorang saksi Badrun (40), warga Muntilan. Diduga karena panik, saat kabur tersebut pelaku terjatuh dari motornya.
Spontan, warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengerumuni pelaku. Bahkan, warga beramai-ramai menghadiahi bogem mentah kepada pelaku.
Tak lama kemudian setelah kejadian, petugas dari Polsek Muntilan tiba di lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan tiga bungkus cabai hasil kejahatannya.
Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian tiga bungkus cabai seberat 16 kg di Pasar Pandansari, Muntilan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada 2013 tersangka pernah menjalani hukuman selama 9 bulan karena kasus pencurian sepeda motor.
"Akibat pencurian ini korban mengalami total kerugian sebesar Rp1,6 juta. Untuk perkilonya harga cabai sebesar Rp100.000. Kasus ini masih kami tangani," ujar Mudiyanto, Jumat (3/2/2017).
Sementara itu, pelaku yang memiliki dua orang anak mengaku, terpaksa mencuri cabai tersebut karena kepepet tidak punya uang. Rencananya cabai tersebut akan dijual kembali untuk membeli buku kebutuhan sekolah anaknya.
"Saya terpaksa karena tidak memiliki uang membeli buku anak saya," kata pelaku sambil menundukkan kepalanya.
Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor tersebut kini mendekam di tahanan Polsek Muntilan. Pencurian tersebut dilakukan pelaku yang mengaku terdesak kebutuhan untuk membelikan buku anaknya.
Informasi di lapangan saat itu pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih AB 6227 FH menuju Pasar Sayur Pandansari, Muntilan.
Saat itu, pelaku mengetahui ada tiga bungkus cabai tergeletak di bak mobil. Tanpa berpikir panjang pelaku kemudian mengambil tiga bungkus plastik berisi cabai seberat 16 kg yang tinggalkan penjualnya, Dwi Suhardi (24), warga Selo, Boyolali.
Nahasnya aksi tersebut diketahui salah seorang saksi Badrun (40), warga Muntilan. Diduga karena panik, saat kabur tersebut pelaku terjatuh dari motornya.
Spontan, warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengerumuni pelaku. Bahkan, warga beramai-ramai menghadiahi bogem mentah kepada pelaku.
Tak lama kemudian setelah kejadian, petugas dari Polsek Muntilan tiba di lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan tiga bungkus cabai hasil kejahatannya.
Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian tiga bungkus cabai seberat 16 kg di Pasar Pandansari, Muntilan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada 2013 tersangka pernah menjalani hukuman selama 9 bulan karena kasus pencurian sepeda motor.
"Akibat pencurian ini korban mengalami total kerugian sebesar Rp1,6 juta. Untuk perkilonya harga cabai sebesar Rp100.000. Kasus ini masih kami tangani," ujar Mudiyanto, Jumat (3/2/2017).
Sementara itu, pelaku yang memiliki dua orang anak mengaku, terpaksa mencuri cabai tersebut karena kepepet tidak punya uang. Rencananya cabai tersebut akan dijual kembali untuk membeli buku kebutuhan sekolah anaknya.
"Saya terpaksa karena tidak memiliki uang membeli buku anak saya," kata pelaku sambil menundukkan kepalanya.
(nag)