Jual Pil Koplo pada Siswa SMP, Indra Dicokok Polisi

Jum'at, 03 Februari 2017 - 02:12 WIB
Jual Pil Koplo pada Siswa SMP, Indra Dicokok Polisi
Jual Pil Koplo pada Siswa SMP, Indra Dicokok Polisi
A A A
KOTAWARINGINTIMUR - Kotawaringin Timur- Indra Rukmana (24) diringkus jajaran Polsek Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng saat berjualan pil koplo jenis zenith carnophen di halaman Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Parenggean, Kamis (2/2/2017) pagi.

"Indra kami tangkap di halaman sekolah tersebut, saat menjual pil koplo kepada siswa SMP dengan barang bukti yang kami temukan 500 butir obat zenith," ujar Kapolres Kotim AKBP Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Julanda Al Karim di Mapolsek, Kotawaringin Timur, Kamis (2/2/2017).

Selain menemukan barang bukti Pil koplo jenis zenith, polisi juga mendapatkan uang Rp516 ribu hasil dari penjualan obat terlarang tersebut. Tertangkapnya pengedar obat daftar G itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya pengedar zenith di sekolah.

Dalam penyelidikan, polisi mengintai tersangka dari rumahnya hingga keberadaanya di sekitar lapangan SMPN 1 Parenggean. Melihat hal tersebut, polisi langsung meringkusnya dan melakukan penggeledahan.

Di mana aparat menemukan sejumlah zenith. Setelah itu, dirinya kembali dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Di rumahnya, polisi menemukan barang bukti zenith dan uang Rp516 ribu.

"Saat ini tersangka kami amankan di Mapolsek, dan masih dalam tahap pemeriksaan, guna mengetahui dari mana asal barang tersebut," ucap Saldicky.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6143 seconds (0.1#10.140)