Polisi Tetapkan Pengemudi Vios Maut sebagai Tersangka

Rabu, 01 Februari 2017 - 15:05 WIB
Polisi Tetapkan Pengemudi...
Polisi Tetapkan Pengemudi Vios Maut sebagai Tersangka
A A A
SEMARANG - Penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Satuan Lantas Polrestabes Semarang menetapkan Sunarno (77), sopir sedan Toyota Vios nomor polisi H 7581 TW warna hitam, sebagai tersangka kecelakaan maut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vios yang dikemudikan Sunarno menabrak tujuh sepeda motor di Jalan Kawi tepatnya depan RS St Elisabeth dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) St Elisabeth Semarang, Selasa (31/1/2017) siang. Akibatnya, satu orang tewas dan sejumlah orang luka

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun pertimbangan kemanusiaan, Pak Narno tidak ditahan, karena harus menjalani perawatan medis akibat sakit komplikasi yang dideritanya setahun ini," ungkap Kepala Unit Laka Lantas Sat Lantas Polrestabes Semarang AKP Sugito, Rabu (1/2/2017).

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada regulasi itu disebutkan pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Untuk kondisi mobil Vios yang dikemudikan Sunarno, setelah dicek penyidik, tidak terjadi masalah alias normal. Pengeremannya juga normal. Saat kejadian, Sunarno dan istrinya baru saja menjalani terapi di RS St Elisabeth Semarang. (Baca juga: Vios Hantam Tujuh Motor, Septia Widyarini Tewas di Tempat).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0927 seconds (0.1#10.140)