Otak Pembunuh Petugas Pajak Divonis Seumur Hidup

Rabu, 01 Februari 2017 - 01:03 WIB
Otak Pembunuh Petugas Pajak Divonis Seumur Hidup
Otak Pembunuh Petugas Pajak Divonis Seumur Hidup
A A A
GUNUNGSITOLI - Terdakwa Agusman Lahagu Alias Ama Teti (45), otak pembunuhan terhadap kedua petugas pajak, Parada Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35), divonis penjara seumur hidup. Vonis yang djatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Ketua majelis hakim Pengadilan Gunungsitoli Nelson Angkat menyebutkan, terdakwa Agusman Lahagu secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 340 junto pasal 55 (1).

“Terdakwa Agusman Lahagu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan, menjatuhkan vonis pidana seumur hidup ," Kata Nelson Angkat yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Gunungaitoli, Jalan Pancasila No 12, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (31/1/2017) sore.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yakni Anali Zalukhu Alias Ana (19), Budi Rahmat Gulo alias Rama (21), dan Desima Lahagu Alias Dedi (25), masing-masing divonis 10 tahun penjara. Hukuman tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa 15 tahun penjara.

Terdakwa Agusman Lahagu seusai sidang mengaku, kecewa dan tidak berterima atas putusan vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim. “Saya merasa ditekan oleh pihak pajak, sementara aset yang saya miliki tidak mencukupi membayarkan tagihan pajak tersebut, sehingga saat itu saya gelap mata,” katanya.

Agusman Lahagu mengaku bukan seorang pengusaha besar dan usahanya baru dimulai pada 2009. Sedangkan aset usahanya tidak mencukupi untuk membayarkan semua tagihan pajak yang dialamatkan kepadanya.

“Saya bukan pengusaha, saya hanya orang yang membeli getah kepada warga dan saya antar ke pabrik. Kantor pajak mengira saya punya keuntungan Rp100 miliar, sehingga pajak saya jadi Rp14,7 miliar selama dua tahun. Kantor pajak menipu saya, kini harta saya semua hilang dan keluarga saya menderita,” katanya sambil menangis.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6653 seconds (0.1#10.140)