Buntut Kasus Ahok Saling Lapor, Timbulkan Tanda Tanya dan Keresahan di Masyarakat

Selasa, 31 Januari 2017 - 15:11 WIB
Buntut Kasus Ahok Saling...
Buntut Kasus Ahok Saling Lapor, Timbulkan Tanda Tanya dan Keresahan di Masyarakat
A A A
JAKARTA - Buntut dari Kasus Ahok, yakni saling lapor antara pihak pengacara terdakwa maupun saksi. Hal tersebut membuat kebingunan di publik

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti sah di persidangan dan sangat membantu aparat penegak hukum mengungkap suatu tindak pidana.

Meskipun begitu, saksi haruslah mampu memberi kesaksian dengan berdasar pada itikad baik. Terlebih, sebelumnya yang bersangkutan telah disumpah.

"Saksi atau pelapor itu tidak boleh memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan jahat. Karena kalau sampai kesaksian yang diberikan palsu, selain dampaknya akan merugikan terdakwa, hal itu juga akan merusak tatanan sistem penegakkan hukum," kata Abdul di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017).

Dia menambahkan, akibat saling lapor masyarakat pun menjadi resah."Dari permasalahan itu, banyak pihak yang saling melapor ke polisi, baik untuk kasus yang sama atau lainnya. Hal itu tentu menimbulkan tanda tanya dan keresahan di masyarakat," tambahnya.

Jika diteruskan, lanjut Abdul, maka baik pelapor dan saksi di masa yang akan datang malah menjadi khawatir saat berupaya menegakkan keadilan dan hukum.

"Praktiknya, pada saat saksi atau pelapor itu melaporkan suatu tindak pidana, yang bersangkutan berpotensi dilaporkan balik. LPSK pernah mencatat dan menangani beberapa kasus, dimana saksi atau pelapor dilaporkan balik oleh tersangka," tuturnya.

"Padahal melaporkan suatu tindak pidana merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, seperti diatur Pasal 165 KUHP. Bahkan, bagi mereka yang mengetahui adanya suatu tindak pidana tetapi tidak melaporkannya kepada penegak hukum, dapat diproses secara hukum," urai Abdul.

Untuk itulah, ancaman terhadap keamanan dan kenyamanan saksi atau pelapor dalam upaya pengungkapan suatu tindak pidana, harus ditiadakan.

"Sesuai Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan, saksi atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya. Kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik," terangnya.
(pur)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Ahok Diperiksa Kejagung...
Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Mega Korupsi Pertamina
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
32 menit yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
1 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
2 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
3 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
4 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved