Polda Jabar Tetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Jadi Tersangka

Senin, 30 Januari 2017 - 19:26 WIB
Polda Jabar Tetapkan...
Polda Jabar Tetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Jadi Tersangka
A A A
BANDUNG - Polda Jabar menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Kepastian itu didapat selepas gelar perkara yang dilakukan sekitar tujuh jam pada Senin (30/1/2017).

“Penyidik meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.

Gelar perkara yang dilakukan kali ketiga ini berlangsung dari pukul 11.00 hingga pukul 18.00 WIB. Yusri menyebut, total saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 18 orang.

Menurut dia, penyidik meminta waktu sekitar seminggu untuk bisa segera menghadirkan yang bersangkutan dengan menyandang status baru sebagai tersangka.

“Harapan percayakan saja ke profesionalisme kepolisian. Cukup bawa pengacara jangan lagi bawa massa,” timpalnya.

Dengan status tersangka yang baru disandangnya, Habib Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang pencemaran Pancasila ancaman pidana maksimal empat tahun dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.

“Tidak akan dilakukan penahanan karena di bawah lima tahun ancamannya. Tapi status tersangka untuk di-BAP mudah-mudahan waktu seminggu cukup untuk melayangkan pemanggilan,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2538 seconds (0.1#10.140)