Komnas PA Minta Mucikari dan Pengguna Jasa PSK Harus Bertanggung Jawab
Senin, 30 Januari 2017 - 16:49 WIB
Komnas PA Minta Mucikari dan Pengguna Jasa PSK Harus Bertanggung Jawab
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengamankan WP (19) dan AD (48) seorang mucikari dan pengguna jasa PSK Siswi SMA di Taman Sari, Jakarta Barat.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait berharap pelaku mendapat hukuman setimpal. "Siswi-siswi ini korban kejahatan kemanusiaan," kata Arist saat dihubungi SINDOnews, Senin (30/1/2017).
WP dan AD keduanya dijerat pasal 81 jo 88 UU No 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."Memang harus diberikan sanksi tegas. Mucikari dan pengguna jasa harus bertanggung jawab," tegas Arist.
Sebelumnya diberitakan, DA (16) dan Y (15) diamankan di salah satu kamar hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Selain keduanya, polisi juga menangkap WP (19) sang mucikari dan AD (48) pengguna jasa.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait berharap pelaku mendapat hukuman setimpal. "Siswi-siswi ini korban kejahatan kemanusiaan," kata Arist saat dihubungi SINDOnews, Senin (30/1/2017).
WP dan AD keduanya dijerat pasal 81 jo 88 UU No 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."Memang harus diberikan sanksi tegas. Mucikari dan pengguna jasa harus bertanggung jawab," tegas Arist.
Sebelumnya diberitakan, DA (16) dan Y (15) diamankan di salah satu kamar hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Selain keduanya, polisi juga menangkap WP (19) sang mucikari dan AD (48) pengguna jasa.
(pur)