Barang Bukti OTT Pungli Cuma Rp730.000, Oknum PNS Dishub Deliserdang Tidak Ditahan

Senin, 30 Januari 2017 - 14:36 WIB
Barang Bukti OTT Pungli...
Barang Bukti OTT Pungli Cuma Rp730.000, Oknum PNS Dishub Deliserdang Tidak Ditahan
A A A
DELISERDANG - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Deliserdang, Muhammad Irfan, 43, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) tidak ditahan petugas Satuan Reskrim Polres Deliserdang. Irfan warga Jalan Besar Tembung, Dusun II, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan ini, tidak ditahan karena saat penangkapan barang bukti yang ditemukan hanya uang tunai Rp730.000.

Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, tersangka Irfan tidak ditahan karena barang bukti yang didapat dari hasil pungli pengurusan perpanjangan uji berkala kendaraan bermotor di bawah dari Rp5 juta.

"Tersangka ditangkap Kamis (26/1/2016) saat melakukan transaksi pengurusan perpanjangan uji berkala kendaraan bermotor di Taman Buah Kompleks Pemkab Deliserdang. Dari tangan tersangka disita uang tunai Rp730.000, enam buah kartu tanda uji berkala kendaraan (speksi), satu unit sepeda motor Honda Revo BK 4688 AUE, satu unit ponsel, dan satu kartu tanda pengenal pegawai Dishub Pemkab Deliserdang atas nama tersangka," jelas Robert saat pemapatan kasus di Aula Catur Prasetya Polres Deliserdang, Senin (30/1/2017).

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b subs Pasal 12A ayat (2) Undang-Undang RI No 20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 31/1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka diancam maksimal hukuman pidana penjara tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta," terang AKBP Robert.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan dengan memeriksa atasan tersangka di Dinas Perhubungan. "Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Kepala Dinas akan kita periksa sebagai saksi," tegasnya.

Tersangka Irfan mengaku baru sekali melakukan pungli terhadap sopir kendaraan saat pengurusan perpanjangan uji berkala kendaraan bermotor di Kantor Dinas Perhubungan Pemkab Deliserdang. "Baru sekali ini saja," ujarnya singkat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)