Barang Bukti OTT Pungli Cuma Rp730.000, Oknum PNS Dishub Deliserdang Tidak Ditahan

Senin, 30 Januari 2017 - 14:36 WIB
Barang Bukti OTT Pungli...
Barang Bukti OTT Pungli Cuma Rp730.000, Oknum PNS Dishub Deliserdang Tidak Ditahan
A A A
DELISERDANG - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Deliserdang, Muhammad Irfan, 43, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) tidak ditahan petugas Satuan Reskrim Polres Deliserdang. Irfan warga Jalan Besar Tembung, Dusun II, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan ini, tidak ditahan karena saat penangkapan barang bukti yang ditemukan hanya uang tunai Rp730.000.

Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, tersangka Irfan tidak ditahan karena barang bukti yang didapat dari hasil pungli pengurusan perpanjangan uji berkala kendaraan bermotor di bawah dari Rp5 juta.

"Tersangka ditangkap Kamis (26/1/2016) saat melakukan transaksi pengurusan perpanjangan uji berkala kendaraan bermotor di Taman Buah Kompleks Pemkab Deliserdang. Dari tangan tersangka disita uang tunai Rp730.000, enam buah kartu tanda uji berkala kendaraan (speksi), satu unit sepeda motor Honda Revo BK 4688 AUE, satu unit ponsel, dan satu kartu tanda pengenal pegawai Dishub Pemkab Deliserdang atas nama tersangka," jelas Robert saat pemapatan kasus di Aula Catur Prasetya Polres Deliserdang, Senin (30/1/2017).

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b subs Pasal 12A ayat (2) Undang-Undang RI No 20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 31/1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka diancam maksimal hukuman pidana penjara tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta," terang AKBP Robert.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan dengan memeriksa atasan tersangka di Dinas Perhubungan. "Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Kepala Dinas akan kita periksa sebagai saksi," tegasnya.

Tersangka Irfan mengaku baru sekali melakukan pungli terhadap sopir kendaraan saat pengurusan perpanjangan uji berkala kendaraan bermotor di Kantor Dinas Perhubungan Pemkab Deliserdang. "Baru sekali ini saja," ujarnya singkat.
(wib)
Berita Terkait
Polisi Usut Dugaan Pungli...
Polisi Usut Dugaan Pungli pada Kasus Keributan Satpam dan Warga di Kembangan
Pasca Kasus Pungli,...
Pasca Kasus Pungli, JICT Evaluasi Vendor MTI
Cerita Kompol Bambang...
Cerita Kompol Bambang Sri Tangani Preman Pungli Renovasi Ruko di Bekasi Selatan
300 Laporan Pungli Oknum...
300 Laporan Pungli Oknum Polisi Masuk ke Polda Metro Jaya
Warga Diduga Pungli...
Warga Diduga Pungli di Puncak Bogor, Polisi Langsung Cek Lokasi
Oknum Polisi Pungli...
Oknum Polisi Pungli Pengendara Motor di Medan Dihukum di Tempat Khusus
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
2 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
2 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
4 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
4 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
5 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
16 jam yang lalu
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved