Barang Bukti OTT Pungli Cuma Rp730.000, Oknum PNS Dishub Deliserdang Tidak Ditahan

Senin, 30 Januari 2017 - 14:36 WIB
Barang Bukti OTT Pungli...
Barang Bukti OTT Pungli Cuma Rp730.000, Oknum PNS Dishub Deliserdang Tidak Ditahan
A A A
DELISERDANG - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Deliserdang, Muhammad Irfan, 43, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) tidak ditahan petugas Satuan Reskrim Polres Deliserdang. Irfan warga Jalan Besar Tembung, Dusun II, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan ini, tidak ditahan karena saat penangkapan barang bukti yang ditemukan hanya uang tunai Rp730.000.

Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, tersangka Irfan tidak ditahan karena barang bukti yang didapat dari hasil pungli pengurusan perpanjangan uji berkala kendaraan bermotor di bawah dari Rp5 juta.

"Tersangka ditangkap Kamis (26/1/2016) saat melakukan transaksi pengurusan perpanjangan uji berkala kendaraan bermotor di Taman Buah Kompleks Pemkab Deliserdang. Dari tangan tersangka disita uang tunai Rp730.000, enam buah kartu tanda uji berkala kendaraan (speksi), satu unit sepeda motor Honda Revo BK 4688 AUE, satu unit ponsel, dan satu kartu tanda pengenal pegawai Dishub Pemkab Deliserdang atas nama tersangka," jelas Robert saat pemapatan kasus di Aula Catur Prasetya Polres Deliserdang, Senin (30/1/2017).

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b subs Pasal 12A ayat (2) Undang-Undang RI No 20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 31/1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka diancam maksimal hukuman pidana penjara tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta," terang AKBP Robert.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan dengan memeriksa atasan tersangka di Dinas Perhubungan. "Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Kepala Dinas akan kita periksa sebagai saksi," tegasnya.

Tersangka Irfan mengaku baru sekali melakukan pungli terhadap sopir kendaraan saat pengurusan perpanjangan uji berkala kendaraan bermotor di Kantor Dinas Perhubungan Pemkab Deliserdang. "Baru sekali ini saja," ujarnya singkat.
(wib)
Berita Terkait
Pasca Kasus Pungli,...
Pasca Kasus Pungli, JICT Evaluasi Vendor MTI
Polisi Usut Dugaan Pungli...
Polisi Usut Dugaan Pungli pada Kasus Keributan Satpam dan Warga di Kembangan
Cerita Kompol Bambang...
Cerita Kompol Bambang Sri Tangani Preman Pungli Renovasi Ruko di Bekasi Selatan
300 Laporan Pungli Oknum...
300 Laporan Pungli Oknum Polisi Masuk ke Polda Metro Jaya
Warga Diduga Pungli...
Warga Diduga Pungli di Puncak Bogor, Polisi Langsung Cek Lokasi
Sopir Truk Kena Pungli...
Sopir Truk Kena Pungli di Bekasi, Polisi Tangkap 13 Orang
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, Kemenkop Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Jatim
30 menit yang lalu
Motif Pria Bakar Anak...
Motif Pria Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang Lantaran Kesal Hubungan Tak Direstui
1 jam yang lalu
Polisi Tangkap 19 Orang...
Polisi Tangkap 19 Orang Buntut Bentrokan di Kemang Jaksel
1 jam yang lalu
Dokter di Malang Buka...
Dokter di Malang Buka Suara, Beberkan Kronologi Tuduhan Pelecehan Seksual yang Menjeratnya
2 jam yang lalu
Guru Biologi SMA di...
Guru Biologi SMA di Bandung yang Minta Siswa Gambar Alat Kelamin saat Ujian Minta Maaf
2 jam yang lalu
PLN Icon Plus dan PNM...
PLN Icon Plus dan PNM Wujudkan Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan
2 jam yang lalu
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved