Pemkot Manado Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 9 Februari

Sabtu, 28 Januari 2017 - 13:43 WIB
Pemkot Manado Tetapkan...
Pemkot Manado Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 9 Februari
A A A
MANADO - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menetapkan masa tanggap darurat bencana hingga 9 Februari 2017. Penetapan masa tanggap darurat itu berlaku selama 14 hari setelah terjadi bencana pada Kamis 26 Januari 2017.

"Masa tanggap darurat ini agar penanganan maupun pertolongan akan kebutuhan dasar warga korban bencana, seperti makanan, hunian sementara hingga kesehatan bisa ditangani dengan cepat," Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manado Maximilianus Tatahede, kepada Koran SINDO, Sabtu (28/1/2017).

Meski demikian, lanjut dia, masa tanggap darurat bencana bisa dihentikan atau diperpanjang. "Masa tanggap darurat berlangsung selama 14 hari," terangnya.

Apabila sebelum 14 hari kondisi telah pulih atau normal, maka tanggap darurat dicabut. "Jika kondisi belum normal hingga hari ke 14 itu, maka masa tanggap darurat akan diperpanjang," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)