Angkot di Depok Harus Berbadan Hukum, Deadline Sampai 30 Juni

Rabu, 25 Januari 2017 - 20:03 WIB
Angkot di Depok Harus...
Angkot di Depok Harus Berbadan Hukum, Deadline Sampai 30 Juni
A A A
DEPOK - Semua angkutan kota (Angkot) yang ada di Depok diimbau untuk berbadan hukum sejak 1 Januari 2017 lalu. Itu berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2/2012 tentang Penyelenggara dan Peraturan Wali Kota No/8/2015 tentang Prosedur dan Mekanisme penyelenggara Izin Trayek per 1 Januari lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok Anton Tofani. Namun, kata dia, masih ada angkot yang belum berbadan hukum hingga saat ini.

"Evaluasi bulan Oktober lalu baru 20% angkot yang berbadan hukum dari 2.884 angkot. Kemudian hingga kemarin sudah ada 781 angkutan kota yang berbadan hukum. Deadline-nya tanggal 30 Juni mendatang semua Angkot wajib berbadan hukum," katanya di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dia menuturkan, alasan angkot di Depok belum banyak yang berbadan hukum. "Kenapa masih 20%, karena sebagian besar angkot berhubungan dengan leasing. Untuk menjadi badan hukum STNK, BPKB kan harus balik nama. Belum lagi biaya balik namanya," kata dia.

Melihat hal itu, Pemkot Depok memberikan intensif kepada pemilik angkot yakni pembebasan retribusi. Pembebasan retribusi tersebut berkaitan dengan perizinan angkutan, salah satunya tentang pengujian kendaraan.

Pemberian intensif dilakukan guna menertibkan angkot agar berbadan hukum. "Masa tenggat waktu nya sampai 30 Juni nanti. Sejak 23 Januari lalu surat pemberitahuan sudah diedarkan, tapi jika masih ada angkot yang belum berbadan hukum maka tidak bisa per perpanjang izin trayek. Ini tidak bisa menjadi pilihan angkot mau berbadan hukum atau tidak, karena aturannya kan memang sudah ada," tuturnya.

Sementara itu Kasi Angkutan Lintas Batas Dishub Kota Depok A Zaini menuturkan angkot yang sudah berbadan hukum umumnya berbentuk koperasi. "Yang sudah ada 23 badan hukum yang terbentuk. Didominasi koperasi yakni 20 koperasi dan tiga PT," katanya.

Dia mengatakan, sosialisasi angkot berbadan hukum dilakukan sejak 2014. "Sudah dua tahun dilakukan, dan ini menjadi langkah selanjutnya untuk memperbaiki transportasi di Depok jika semua angkot nantinya sudah berbadan hukum," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
37 menit yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
38 menit yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
1 jam yang lalu
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
1 jam yang lalu
Bus Sekolah Gratis Disabilitas...
Bus Sekolah Gratis Disabilitas Pemkot Tangsel Dapat Sambutan Positif dari Orang Tua
2 jam yang lalu
Kecelakaan Maut Tewaskan...
Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura Indramayu, DPR: Pikap Angkut Penumpang Itu Ilegal!
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved