Angkot di Depok Harus Berbadan Hukum, Deadline Sampai 30 Juni

Rabu, 25 Januari 2017 - 20:03 WIB
Angkot di Depok Harus...
Angkot di Depok Harus Berbadan Hukum, Deadline Sampai 30 Juni
A A A
DEPOK - Semua angkutan kota (Angkot) yang ada di Depok diimbau untuk berbadan hukum sejak 1 Januari 2017 lalu. Itu berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2/2012 tentang Penyelenggara dan Peraturan Wali Kota No/8/2015 tentang Prosedur dan Mekanisme penyelenggara Izin Trayek per 1 Januari lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok Anton Tofani. Namun, kata dia, masih ada angkot yang belum berbadan hukum hingga saat ini.

"Evaluasi bulan Oktober lalu baru 20% angkot yang berbadan hukum dari 2.884 angkot. Kemudian hingga kemarin sudah ada 781 angkutan kota yang berbadan hukum. Deadline-nya tanggal 30 Juni mendatang semua Angkot wajib berbadan hukum," katanya di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dia menuturkan, alasan angkot di Depok belum banyak yang berbadan hukum. "Kenapa masih 20%, karena sebagian besar angkot berhubungan dengan leasing. Untuk menjadi badan hukum STNK, BPKB kan harus balik nama. Belum lagi biaya balik namanya," kata dia.

Melihat hal itu, Pemkot Depok memberikan intensif kepada pemilik angkot yakni pembebasan retribusi. Pembebasan retribusi tersebut berkaitan dengan perizinan angkutan, salah satunya tentang pengujian kendaraan.

Pemberian intensif dilakukan guna menertibkan angkot agar berbadan hukum. "Masa tenggat waktu nya sampai 30 Juni nanti. Sejak 23 Januari lalu surat pemberitahuan sudah diedarkan, tapi jika masih ada angkot yang belum berbadan hukum maka tidak bisa per perpanjang izin trayek. Ini tidak bisa menjadi pilihan angkot mau berbadan hukum atau tidak, karena aturannya kan memang sudah ada," tuturnya.

Sementara itu Kasi Angkutan Lintas Batas Dishub Kota Depok A Zaini menuturkan angkot yang sudah berbadan hukum umumnya berbentuk koperasi. "Yang sudah ada 23 badan hukum yang terbentuk. Didominasi koperasi yakni 20 koperasi dan tiga PT," katanya.

Dia mengatakan, sosialisasi angkot berbadan hukum dilakukan sejak 2014. "Sudah dua tahun dilakukan, dan ini menjadi langkah selanjutnya untuk memperbaiki transportasi di Depok jika semua angkot nantinya sudah berbadan hukum," katanya.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.24)