Kasus Bendera Dicoret-coret, Polisi Panggil Penanggung Jawab Demo FPI
Rabu, 25 Januari 2017 - 13:55 WIB
Kasus Bendera Dicoret-coret, Polisi Panggil Penanggung Jawab Demo FPI
A
A
A
JAKARTA - Polisi akan memanggil penanggung jawab (PJ) demo FPI di Mabes Polri beberapa waktu lalu. PJ akan diminta keterangannya terkait kasus pelanggaran simbol negara yang dilakukan Nurul Fahmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi terus mengembangkan kasus pelanggaran simbol negara yang dilakukan Nurul karena membawa bendera Merah Putih yang dicoret-coret. Saat ini, polisi akan memeriksa PJ aksi demo yang digelar di Mabes Polri pada Senin, 16 Januari, kemarin.
"Iyah PJ nanti dimintai keterangannya juga, kita tunggu perkembangan saja dari penyidik yah, waktunya juga penyidik yang atur nanti," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).
Menurutnya, soal penangguhan penahanan Nurul merupakan haknya sebagai tersangka. Namun, Nurul tetap diwajibkan lapor pada tiap hari Senin dan atau Kamis.
Adapun penangguhan Nurul berdasarkan pertimbangan penyidik, yakni Nurul tak bakal lari, tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatannya lagi.
"Namanya penangguhan, tersangka tak ada di dalam sel, dia bisa beraktivitas di masyarakat, tapi proses hukumnya tetap berlanjut," tuturnya.
Saat ini, tambah Argo, polisi pun akan memeriksa saksi ahli di kasus Nurul tersebut. Saksi ahli itu yang bakal menjelaskan secara lebih terperinci terkait pelanggaran yang dilakukan Nurul karena membawa-bawa bendera kebangsaan yang dicoret-coret itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi terus mengembangkan kasus pelanggaran simbol negara yang dilakukan Nurul karena membawa bendera Merah Putih yang dicoret-coret. Saat ini, polisi akan memeriksa PJ aksi demo yang digelar di Mabes Polri pada Senin, 16 Januari, kemarin.
"Iyah PJ nanti dimintai keterangannya juga, kita tunggu perkembangan saja dari penyidik yah, waktunya juga penyidik yang atur nanti," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).
Menurutnya, soal penangguhan penahanan Nurul merupakan haknya sebagai tersangka. Namun, Nurul tetap diwajibkan lapor pada tiap hari Senin dan atau Kamis.
Adapun penangguhan Nurul berdasarkan pertimbangan penyidik, yakni Nurul tak bakal lari, tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatannya lagi.
"Namanya penangguhan, tersangka tak ada di dalam sel, dia bisa beraktivitas di masyarakat, tapi proses hukumnya tetap berlanjut," tuturnya.
Saat ini, tambah Argo, polisi pun akan memeriksa saksi ahli di kasus Nurul tersebut. Saksi ahli itu yang bakal menjelaskan secara lebih terperinci terkait pelanggaran yang dilakukan Nurul karena membawa-bawa bendera kebangsaan yang dicoret-coret itu.
(pur)