Bobol Mobil PNS Bekasi, Pencuri Bawa Kabur Uang Rp16 Juta

Selasa, 24 Januari 2017 - 19:20 WIB
Bobol Mobil PNS Bekasi,...
Bobol Mobil PNS Bekasi, Pencuri Bawa Kabur Uang Rp16 Juta
A A A
BEKASI - Komplotan rampok pecah kaca kembali beraksi di Bekasi. Kali ini, sebuah mobil Toyota Avanza milik Abdul Huda Abadi dibobol di kawasan Taman Perumahan Narogong Indah, Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (24/1/2017).

Akibatnya, uang tunai Rp16 juta dan BPKB mobil maupun surat berharga yang ditaruh di bagian tempat duduk belakang raib digondol pelaku.

"Kejadianya begitu cepat, tidak sampai 5 menit, uang dan surat berharga langsung hilang," ujar Abdul kepada wartawan di Bekasi.

Menurut pegawai Kecamatan Rawalumbu ini, peristiwa pecah kaca itu diketahui dirinya sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu Abdul hendak membayar sebuh sepeda yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat hendak mengambil uang, dia kaget kaca mobilnya sudah dalam kondisi pecah.

"Kerusakan pada bagian samping kaca penutup pintu. Kaca sudah berserakan, di sekitar lokasi tidak ada orang sama sekali," ungkapnya.

Melihat hal itu, Abdul kemudian mengecek kondisi mobilnya, semua barang berharga yang ada dimobilnya tersebut telah raib.

Menjadi korban aksi pencurian, korban kemudian meminta pertolongan warga dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Bekasi Timur. Petugas yang mengetahui hal itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengetahui pelakunya.

Abdul berharap, pelaku segera tertangkap dan uang tunai dan surat berharga miliknya bisa kembali lagi ketanganya. "Uang itu tadinya mau saya gunakan untuk beli sepeda impian saya," tegasnya.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, dari hasil olah TKP, diduga pelakunya adalah spesialis pencuri pecah kaca. "Dugaan kami pelaku lebih dari dua orang saat beraksi, dan mereka sudah ahli," katanya.

Erna mengatakan, dilihat dari aksi pelaku yang tergolong cepat dan membutuhkan waktu 5 menit untuk membobol mobil tersebut. Bahkan, pelaku sudah mengikuti pelaku sejak dari awal. "Disaat korban lengah dan aman, baru pelaku beraksi," ungkapnya.

Apabila pelaku tertangkap, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kini, kasus pecah kaca tersebut ditangani oleh Polsek Bekasi Timur dan Polres Metro Bekasi Kota.
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
48 menit yang lalu
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
7 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
9 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
10 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
11 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
11 jam yang lalu
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved