IPW Minta Bareskrim Cermati Kasus yang Libatkan Pasangan Calon di Pilgub DKI
Senin, 23 Januari 2017 - 09:08 WIB
IPW Minta Bareskrim Cermati Kasus yang Libatkan Pasangan Calon di Pilgub DKI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta agar Kepolisian dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri untuk cermat dalam penanganan perkara yang melibatkan pasangan calon gubernur. Hal tersebut sangat riskan, apalagi jika dugaan kasusnya tidak terbukti.
Pane mencontohkan dalam penanganan kasus korupsi dana Kwarda Pramuka DKI yang diduga melibatkan Cawagub Jakarta Sylviana Murni."Apakah benar ada kesalahan Bareskrim bahwa dana itu bukan dana Bansos tapi dana hibah. Jika memang ada kesalahan Bareskrim harus minta maaf kepada Sylviana maupun ke publik agar tidak ada penyesatan perkara," tegas Neta melalui keterangannya yang diterima Sindonews, Senin (23/1/2017).
Neta menyebut, jika memang ada kesalahan fatal tersebut, ini menunjukkan penyidik Polri tidak cermat, tidak profesional dan terlalu terburu buru. Bahkan, dia meminta agar Polri juga harus menjelaskan apakah pemeriksaan terhadap Sylviana berlanjut atau tidak.
"Jika benar dana Kwarda Pramuka itu adalah dana hibah, Polri juga sebenarnya menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta. Bagaimana pertanggungjawab dana hibah itu, Polri belum pernah menjelaskannya. Tahun 2016, TNI Polri menerima dana hibah Rp130 miliar dari Pemprov DKI, khusus untuk Polda Metro Rp41 miliar," kata Neta.
Bahkan, menurut Neta, dalam Permendagri No 32 Tahun 2011 antara dana Bansos dan dana hibah sangat berbeda. Pertanggungjawabannya juga berbeda menurut Neta. "Jika Bareskrim menyamakannya, ini adalah kesalahan fatal dan semakin menunjukkan Polri tidak profesional dalam menangani sebuah perkara," kata Neta.
Pane mencontohkan dalam penanganan kasus korupsi dana Kwarda Pramuka DKI yang diduga melibatkan Cawagub Jakarta Sylviana Murni."Apakah benar ada kesalahan Bareskrim bahwa dana itu bukan dana Bansos tapi dana hibah. Jika memang ada kesalahan Bareskrim harus minta maaf kepada Sylviana maupun ke publik agar tidak ada penyesatan perkara," tegas Neta melalui keterangannya yang diterima Sindonews, Senin (23/1/2017).
Neta menyebut, jika memang ada kesalahan fatal tersebut, ini menunjukkan penyidik Polri tidak cermat, tidak profesional dan terlalu terburu buru. Bahkan, dia meminta agar Polri juga harus menjelaskan apakah pemeriksaan terhadap Sylviana berlanjut atau tidak.
"Jika benar dana Kwarda Pramuka itu adalah dana hibah, Polri juga sebenarnya menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta. Bagaimana pertanggungjawab dana hibah itu, Polri belum pernah menjelaskannya. Tahun 2016, TNI Polri menerima dana hibah Rp130 miliar dari Pemprov DKI, khusus untuk Polda Metro Rp41 miliar," kata Neta.
Bahkan, menurut Neta, dalam Permendagri No 32 Tahun 2011 antara dana Bansos dan dana hibah sangat berbeda. Pertanggungjawabannya juga berbeda menurut Neta. "Jika Bareskrim menyamakannya, ini adalah kesalahan fatal dan semakin menunjukkan Polri tidak profesional dalam menangani sebuah perkara," kata Neta.
(pur)