Cara yang Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Pilot

Minggu, 22 Januari 2017 - 22:23 WIB
Cara yang Harus Diperhatikan...
Cara yang Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Pilot
A A A
JAKARTA - Pilot adalah profesi yang mentereng. Betapa tidak? Dari sisi penampilan fisik, terlihat gagah dengan baju yang bertanda pangkat dan wing penerbang tersemat di dada. Dari sisi penghasilan, di atas rata-rata bahkan untuk pilot yang newbie sekalipun dibanding karyawan biasa.

Pilot juga bisa terbang dan mengunjungi tempat di mana-mana, baik di nasional maupun internasional. Namun di sisi lain, untuk menjadi pilot juga tidak mudah. Begitu juga mempertahankan lisensi dan menjalankan profesi pilot, ternyata juga tidak gampang. Bahkan boleh dikata, profesi pilot adalah profesi beresiko tinggi.

Menurut salah seorang pilot sebuah maskapai penerbangan Sudiman mengatakan, seorang pilot harus memiliki penguasaan yang baik dalam teknik penerbangan dan hal itu harus ditunjukkan pada penguji (inspektur) resmi dari otoritas penerbangan setempat, baik dengan tes di darat maupun tes terbang. Barulah seseorang nanti bisa mendapatkan sertifikat atau lisensi penerbang privat (Private Pilote Licence/ PPL) dilanjutkan lisensi penerbangan komersial (Commercial Pilot Licence/ CPL) dan Instrument Rating (IR).

"Yang harus diingat, biaya sekolah pilot ini tidak murah. Untuk sekolah swasta, biayanya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk sekolah negeri milik pemerintah, biayanya puluhan juta rupiah. Tentu saja untuk masuk sekolah negeri ini seleksinya lebih ketat dibanding swasta," kata Sudiman dalam siaran pers di Jakarta, kemarin.

Selain itu, Sudiman mengatakan, untuk konteks seorang calon pilot yang memiliki tujuan menjadi seorang pilot professional dalam hal ini yaitu menjadi pilot yang bekerja di maskapai penerbangan baik berjadwal maupun tidak berjadwal. Selain harus lulusan sekolah penerbangan resmi yang sudah terakreditasi oleh Departemen Perhubungan (Dephub) Udara.

"Sang calon pilot juga harus memiliki jiwa dan mental yang kuat untuk menghadapi proses belajar dan pengembangan diri yang tidak pernah berhenti sepanjang masa karirnya menjadi pilot di maskapai tempat ia bekerja, dari mulai masuk hingga pensiun," katanya.

Selain mahir dalam mengoperasikan pesawat, lanjut Sudiman, pilot juga dituntut untuk bisa bekerja sama dengan pihak lain. Karena operasional penerbangan pada dasarnya adalah kerja sama antara beberapa pihak yang setara. Di antaranya dengan personel navigasi penerbangan, teknisi pesawat, personel maskapai di darat dan personil bandara.

"Semua pilot penerbangan sipil yang beroperasi di Indonesia juga wajib secara disiplin mematuhi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation Republik Indonesia (CASR RI). Hal tersebut untuk memberi jaminan keselamatan penerbangan kepada penumpang dan awak pesawat serta orang lain yang bisa terkena dampak," paparnya.

Ditambahkannya, PKPS atau CASR RI adalah aturan keselamatan yang diadopsi dan dikembangkan oleh Ditjen Perhubungan Udara dari aturan-aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization yang berupa Annexes.

"Memang, begitulah seorang pilot. Dituntut harus benar-benar disiplin diri dan bekerja profesional. Karena mereka harus mengutamakan keselamatan dan kemanan penerbangan di atas segala-galanya. Bahkan di atas kenyamanan penumpang. Ada istilah di dunia penerbangan yang harus selalu diperhatikan, yaitu: the sky is very vast, but there’s no room for error," cetusnya.

Dirinya juga mengingatkan, jika melanggar aturan-aturan tersebut, atau ceroboh dalam mengelola kesehatan fisik dan mental masing-masing, akibatnya sangat fatal. Bisa mengakibatkan kecelakaan pesawat yang berakibat maut, baik bagi pilot maupun orang lain seperti awak kabin, penumpang maupun orang-orang yang terkena.

"Selain itu, pilot juga bisa dikenai sanksi, baik ringan maupun berat. Sanksi paling berat adalah pencabutan lisensi pilot. Jika sudah demikian, seseorang tersebut tidak lagi bisa menjadi pilot seumur hidup," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Syarat Wajib PCR Maskapai...
Syarat Wajib PCR Maskapai Udara Dikeluhkan, Penumpang Jadwal Ulang Penerbangan
Kemenhub Izinkan Maskapai...
Kemenhub Izinkan Maskapai Sesuaikan Tarif Penerbangan
Maskapai TransNusa Layani...
Maskapai TransNusa Layani Penerbangan Jakarta-Kuala Lumpur
Jelang Pembukaan Kembali...
Jelang Pembukaan Kembali Pintu Internasional di Bali
Kerja Sama Mendukung...
Kerja Sama Mendukung Pertumbuhan Industri Penerbangan Helikopter di Indonesia
Kapan Bisnis Penerbangan...
Kapan Bisnis Penerbangan Pulih? Ini Proyeksi Moody's
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
3 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
5 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
8 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
10 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
11 jam yang lalu
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved