Usai Cabut Laporan Kasus Perzinaan, Aipda SH Sulit Ditemui
A
A
A
PALANGKA RAYA - Tanda tanya besar terkait pencabutan laporan kasus perzinaan yang dilakukan Bupati Katingan Yatengli dan FY oleh Aipda SH. Namun saat sejumlah awak media memburu Aipda SH di tempat kerjanya selalu tak ada ditempat.
Menurut Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, pencabutan laporan kasus perselingkuhan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan FY merupakan hak si pengadu.
Pengadu dalam kasus ini adalah Aipda SH. "Itu sangat privasi. hak si pengadu," ucapnya via telepon, Jumat (20/1/2017).
Sebelumnya, Kasus Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang mesum dengan seorang PNS Farida Yeni menemui babak baru.
Suami FY, Aipda SH justru mencabut laporannya. Secara otomatis kasus perzinahan akan segera dihentikan.
"Akan di SP3 kan (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu, kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Kamis (19/1/2017).
Laporan itu telah dicabut pada Senin (16/1/2017). Karena Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan merupakan delik aduan absolut maka wajib dihentikan.
Terpisah, Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nusaa mengaku tetap melaksanakan proses pemakzulan. "Kita tetap jalankan proses pemakzulan, tak berpengaruh meski kasus pidananya di SP3 kan," pungkasnya.
Menurut Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, pencabutan laporan kasus perselingkuhan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan FY merupakan hak si pengadu.
Pengadu dalam kasus ini adalah Aipda SH. "Itu sangat privasi. hak si pengadu," ucapnya via telepon, Jumat (20/1/2017).
Sebelumnya, Kasus Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang mesum dengan seorang PNS Farida Yeni menemui babak baru.
Suami FY, Aipda SH justru mencabut laporannya. Secara otomatis kasus perzinahan akan segera dihentikan.
"Akan di SP3 kan (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu, kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Kamis (19/1/2017).
Laporan itu telah dicabut pada Senin (16/1/2017). Karena Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan merupakan delik aduan absolut maka wajib dihentikan.
Terpisah, Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nusaa mengaku tetap melaksanakan proses pemakzulan. "Kita tetap jalankan proses pemakzulan, tak berpengaruh meski kasus pidananya di SP3 kan," pungkasnya.
(nag)