Satpol PP Kota Pasuruan Tutup Usaha Penggergajian Kayu Ilegal
A
A
A
PASURUAN - Petugas Satpol Pamong Praja (PP) Kota Pasuruan terus melakukan penertiban terhadap sejumlah pelanggaran aturan yang terjadi di masyarakat. Setelah menutup pabrik pengolahan limbah pastik ilegal, kali ini Satpol PP menutup usaha penggergajian kayu yang tidak mengantongi perizinan.
Selain mengganggu ketertiban masyarakat, penggergajian kayu tersebut juga memanfaatkan trotoar jalan untuk kepentingan penyimpanan bahan baku, sehingga para pejalan kaki yang memanfaatkan trotoar merasa terganggu atas tumpukan bahan baku potongan kayu gelondongan tersebut.
Kabid Ketertiban dan Keamanan Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi mengungkapkan beberapa waktu sebelumnya pihaknya telah memberikan teguran kepada Zainul, pengusaha kayu di Jalan Achmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Dua kali teguran yang telah diberikan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu atas kegiatan usahanya.
"Kami sudah memberikan teguran kepada pemilik usaha penggergajian kayu agar menghentikan usahanya dan mengurus perizinan sesuai prosedur. Hingga batas waktu yang kami berikan, yang bersangkutan ternyata tidak mengurus perizinannya, sehingga kami mengambil tindakan tegas," kata Nur Fadholi, Kamis (19/1/2017).
Menurutnya, selama ini pihaknya lebih mengedepankan upaya persuasif terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan. Satpol PP juga memberikan arahan agar setiap usaha yang dilakukan masyarakat, harus dilengkapi dengan perizinan yang berlaku. Jika upaya persuasif ini diabaikan, pihaknya terpaksa melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses penutupan usaha dan penyitaan barang bukti kami lakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pemilik bisa melanjutkan usahanya, dengan syarat melengkapi perizinannya terlebih dahulu," tandasnya.
Pada proses penyitaan tersebut, tidak terjadi perlawanan dari pemilik maupun karyawan usaha penggergajian kayu. Zainul mengaku pasrah atas penutupan dan penyitaan aset usaha yang selama ini menjadi penopang penghasilannya. Dia berjanji segera melakukan pengurusan perizinan sebagai syarat melanjutkan usahanya.
Selain mengganggu ketertiban masyarakat, penggergajian kayu tersebut juga memanfaatkan trotoar jalan untuk kepentingan penyimpanan bahan baku, sehingga para pejalan kaki yang memanfaatkan trotoar merasa terganggu atas tumpukan bahan baku potongan kayu gelondongan tersebut.
Kabid Ketertiban dan Keamanan Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi mengungkapkan beberapa waktu sebelumnya pihaknya telah memberikan teguran kepada Zainul, pengusaha kayu di Jalan Achmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Dua kali teguran yang telah diberikan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu atas kegiatan usahanya.
"Kami sudah memberikan teguran kepada pemilik usaha penggergajian kayu agar menghentikan usahanya dan mengurus perizinan sesuai prosedur. Hingga batas waktu yang kami berikan, yang bersangkutan ternyata tidak mengurus perizinannya, sehingga kami mengambil tindakan tegas," kata Nur Fadholi, Kamis (19/1/2017).
Menurutnya, selama ini pihaknya lebih mengedepankan upaya persuasif terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan. Satpol PP juga memberikan arahan agar setiap usaha yang dilakukan masyarakat, harus dilengkapi dengan perizinan yang berlaku. Jika upaya persuasif ini diabaikan, pihaknya terpaksa melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses penutupan usaha dan penyitaan barang bukti kami lakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pemilik bisa melanjutkan usahanya, dengan syarat melengkapi perizinannya terlebih dahulu," tandasnya.
Pada proses penyitaan tersebut, tidak terjadi perlawanan dari pemilik maupun karyawan usaha penggergajian kayu. Zainul mengaku pasrah atas penutupan dan penyitaan aset usaha yang selama ini menjadi penopang penghasilannya. Dia berjanji segera melakukan pengurusan perizinan sebagai syarat melanjutkan usahanya.
(zik)